EKBIS
Menaker: Progres UU Ketenagakerjaan dalam Tahap Jaring Aspirasi
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan progres dari pembahasan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan masih berada dalam tahap jaring aspirasi dari berbagai pihak terkait sebagai bagian dari uji publik.
“Fasenya sekarang kami sedang melakukan jaring aspirasi. Totalnya uji publik di 19 titik. Itu yang sedang kami lakukan sampai akhir tahun ini,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/12).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hasil uji publik untuk pembahasan UU yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut, akan dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Uji atau konsultasi publik sendiri digelar sebagai wujud keterbukaan pemerintah dalam proses penyiapan perumusan kebijakan.
Adapun fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini mencakup tujuh isu utama, yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
“Nanti hasilnya tentu kita akan laporkan ke DPR. Nanti hasil dari uji publik inilah yang akan nanti menjadi bahan kajian kita, jadi catatan kita, dan akan kita sampaikan kepada pembahasan dengan DPR nantinya,” ujar Yassierli.
Mengenai target penyelesaian pembahasan, Menaker mengatakan itu semua tergantung pada DPR.
“Tergantung jadwalnya nanti dengan DPR, (karena) inisiatifnya adalah inisiatif dari DPR,” katanya.
Sementara itu, Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Program Legislasi Naisonal (Prolegnas) Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat MK.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

