EKBIS

Menteri ESDM Bakal Evaluasi Aktivitas Tambang Pascabencana Sumatera

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Foto: ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Foto: ESDM
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi," kata Bahlil dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (5/12).

Setelah dilakukan evaluasi, Bahlil akan mengecek dari dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang. Meski begitu ia tidak akan segan untuk menindak bila ada IUP yang tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat.

"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," kata Bahlil.

Menurut dia, Kementerian ESDM siap menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha pertambangan bagi badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang kontrak karya (KK) dan 19 izin usaha pertambangan (IUP) komoditas logam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Di Aceh, tercatat satu KK komoditas emas yang terbit pada 2018, serta tiga IUP emas yang berlaku sejak 2010 dan 2017.
Provinsi tersebut juga memiliki tiga IUP komoditas besi yang terbit pada 2021-2024, tiga IUP bijih besi DMP yang terbit pada 2011-2020, serta dua IUP bijih besi yang berlaku dalam rentang 2012-2018.

Selain itu, terdapat satu KK komoditas timbal dan seng yang wilayah kerjanya meliputi Aceh dan Sumatera Utara, berlaku sejak 2018.

Di Sumatera Utara juga tercatat dua KK emas DMP yang terbit pada 2017 dan 2018, serta satu IUP tembaga DMP yang mulai berlaku pada 2017.

Sementara itu, di Sumatera Barat terdapat empat IUP komoditas besi yang terbit pada 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak 2013, satu IUP timah hitam yang berlaku sejak 2020, serta satu IUP emas yang mulai berlaku pada 2019.