NEWS

Menteri LH Sebut Nama Adaro dan AGM, Diduga Picu Banjir Kalsel

Bukaan lahan di kawasan hulu berkontribusi besar terhadap meningkatnya debit air. KLH membuka peluang gugatan perdata dan pidana.
Petugas gabungan mengevakuasi warga terdampak banjir dengan menggunakan perahu karet di Desa Juuh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/12). Foto: ANTARA
Petugas gabungan mengevakuasi warga terdampak banjir dengan menggunakan perahu karet di Desa Juuh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/12). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurafiq secara terbuka menyebut Adaro dan AGM sebagai bagian dari puluhan perusahaan tambang yang diduga melanggar izin lingkungan dan berkontribusi terhadap banjir besar di Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Data sementara ada 50-an korporasi termasuk perusahaan tambang skala besar yang sudah terbukti melakukan pelanggaran seperti Adaro dan AGM," kata Hanif saat meninjau banjir di Desa Indrasari, Kabupaten Banjar, Selasa (30/12), dikutip dari Media Indonesia.

Hanif belum menjelaskan lebih jauh, terkait tindaklanjut dan seperti apa sanksi kepada dua raksasa pemegang izin khusus (PKP2B) tambang batu bara tersebut. Media ini sudah berupaya memintai konfirmasi Adaro dan AGM melalui pesan seluler. Namun sampai berita ini tayang, belum ada respons.


182 Perusahaan


Secara umum, kata Hanif, KLH tengah melakukan verifikasi dan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan yang terdeteksi melalui citra satelit membuka lahan atau beroperasi melebihi izin lingkungan.

"Saat ini Tim Gakkum dan PPKL Kementerian LH tengah melakukan verifikasi dan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan yang tertangkap citra satelit beroperasi atau membuka lahan lebih luas dari perizinan lingkungan yang diberikan oleh kementerian," ujar Hanif.

Audit difokuskan pada empat catchment area di wilayah terdampak banjir, mulai dari Kabupaten Balangan hingga Kabupaten Banjar. Hanif menilai bukaan lahan di kawasan hulu berkontribusi besar terhadap meningkatnya debit air.


"Ada bukaan lahan yang cukup luas dan berkontribusi memperbanyak air yang menjadi penyebab banjir di sejumlah daerah di Kalsel," kata mantan kepala Dinas Kehutanan Kalsel ini.

Hanif menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif, penyegelan, hingga penutupan operasional. KLH juga membuka peluang gugatan perdata dan pidana. 

"Bilamana nanti audit lingkungan menyatakan bahwa terjadi kerusakan lingkungan yang cukup serius kepadanya akan kita ajukan tuntutan pidana jadi kita akan serius memperbaiki kerusakan ini," tegas Hanif.


Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyatakan dukungan terhadap langkah KLH. Ia menyebut banjir besar yang kembali melanda Kalsel harus menjadi momentum pembenahan tata kelola lingkungan, khususnya di wilayah hulu daerah aliran sungai.

“Pak Menteri menyampaikan akan melakukan mapping dan audit lingkungan. Mudah-mudahan hasilnya segera keluar, sehingga langkah ke depan dapat ditentukan secara lebih terarah,” kata Syarifuddin, dikutip dari ANTARA.


Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan menegaskan banjir yang berulang bukan sekadar bencana alam, melainkan kejahatan ekologis akibat rusaknya daya dukung lingkungan. 

"Krisis iklim global memang nyata, namun di Kalimantan Selatan dampaknya dilipatgandakan oleh kehancuran ekosistem akibat industri ekstraktif yang terus diberi karpet merah oleh negara," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafig Wibisono.

Walhi mencatat lebih dari 51 persen wilayah Kalimantan Selatan atau sekitar 1,9 juta hektare telah dibebani izin industri ekstraktif, jauh melampaui batas aman lingkungan.