NEWS
Modus Albertinus Pangkas Anggaran Internal Kejari HSU
apakabar.co.id, JAKARTA - KPK menggeber penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Penyidik mendalami dugaan pemotongan anggaran internal yang dilakukan melalui mekanisme pencairan fiktif.
Sebanyak 15 saksi diperiksa KPK pada 29–30 Desember 2025. Pemeriksaan difokuskan pada kronologi pemerasan dan cara para tersangka memangkas anggaran di internal Kejari HSU. “Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (31/12).
Budi menjelaskan penyidik juga menggali keterangan soal proses pemotongan anggaran yang diduga dilakukan melalui bendahara. Modusnya dengan mencairkan anggaran tanpa disertai surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
“Di mana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD),” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Dalam OTT itu, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, serta Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU sebagai tersangka. Albertinus dan Asis langsung ditahan, sementara Tri Taruna sempat melarikan diri. Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan Tri Taruna kepada KPK pada 22 Desember 2025. Penyidik menahannya untuk 20 hari pertama.
11 Saksi Diperiksa
Selain itu, KPK juga memanggil 11 saksi lain untuk diperiksa pada Senin (29/12). Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan. Para saksi berasal dari pejabat daerah hingga internal kejaksaan. Mereka antara lain FEN selaku Direktur RSUD Pambalah Batung HSU, TS selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, NHS selaku Kepala Kantor Kementerian Agama HSU, serta JUM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU periode 2022–2024.
KPK juga memeriksa AS selaku Kepala Dinas PUPR dan Pertanahan HSU, JOH selaku mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU, FDM selaku jaksa fungsional Kejari HSU, serta AD selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU.
Selain itu, penyidik memanggil KM selaku sopir Kepala Kejari HSU, YM dari pihak swasta, dan MHS selaku notaris. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut antara lain Farida Evana, Teddy Suryana, Nahdiyatul Husna, Jumadi, Amos Silitonga, Herman Johan, Fajar Dwiki Mulyana, dan Anggun Devianty.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

