NEWS

Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809,59 Miliar dalam Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan yang menyebutnya menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: ANTARA
Nadiem Makarim memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, secara tegas membantah dakwaan terkait aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Bantahan itu disampaikan oleh Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Dalam persidangan tersebut, Nadiem menyatakan terkejut karena aliran dana yang dipersoalkan jaksa dimasukkan ke dalam dakwaan sebagai bentuk penerimaan pribadi. Ia menegaskan, uang senilai Rp809,59 miliar tersebut sama sekali tidak masuk ke kantong pribadinya. 

Menurut Nadiem, dana itu merupakan transaksi korporasi yang tercatat secara resmi dan transparan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

“Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim. 

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI) dan kemudian kembali ke PT AKAB sebagai bagian dari mekanisme bisnis perusahaan.

Nadiem juga mengkritik dakwaan jaksa yang menuduh dirinya memperkaya diri sendiri, namun dinilai tidak disertai penjelasan yang rinci. 

Menurutnya, dakwaan tidak menguraikan bagaimana mekanisme dirinya menerima dana Rp809,59 miliar tersebut. Akibatnya, kata Nadiem, tidak jelas apakah dana itu benar-benar mengalir ke dirinya dan keuntungan apa yang ia peroleh secara pribadi.

Selain itu, Nadiem menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai keterkaitan transaksi tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia menilai, dakwaan justru mengaitkan dua hal yang tidak saling berhubungan, hanya karena transaksi tersebut terjadi pada tahun 2021.

“Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” ungkapnya. Ia menilai, kondisi ini berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah publik.

Eksepsi yang diajukan Nadiem berkaitan dengan dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Jaksa menyebut, dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang perkaranya telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara dalam perkara ini terdiri dari Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa.