LINGKUNGAN HIDUP

OTT Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai, Tujuh Ekskavator Disita

Gakkum Kehutanan dan TNI Amankan Tujuh Alat Berat dalam Kawasan TN Kutai Kaltim. Foto: Dok. Gakkum Kehutanan)
Gakkum Kehutanan dan TNI Amankan Tujuh Alat Berat dalam Kawasan TN Kutai Kaltim. Foto: Dok. Gakkum Kehutanan)
apakabar.co.id, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional Kutai dan jajaran Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator dari dua lokasi terpisah di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur. 

Dari tujuh ekskavator tersebut, enam unit diduga digunakan untuk aktivitas penambangan galian C ilegal, sementara satu unit digunakan untuk pembuatan tanggul tambak.

Dalam operasi yang berlangsung pada 17 dan 18 Desember 2025 itu, tim juga mengamankan empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V. Keempatnya kini telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami peran masing-masing dalam aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman pidana maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam melindungi kawasan konservasi.

“Keberhasilan patroli ini merupakan sinergi yang baik antara Balai Gakkumhut Kalimantan dengan Balai TN Kutai dan jajaran POMDAM VI Mulawarman, khususnya Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta, dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan tersebut,” kata Leonardo.

Leonardo menegaskan, pengamanan kawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas pihaknya.

“Kami akan mendalami dan mengungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.


“Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi, Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius melalui penegakan hukum terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan kawasan konservasi,” ujarnya.

Menurut Dwi Januanto, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai fungsinya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan. Kolaborasi dan sinergitas pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan pengamanan kawasan, serta menekan laju degradasi hutan di Indonesia,” tegasnya.