OPINI
Peta Jalan AI Indonesia: Menggerakkkan Inovasi di Tahun 2026
Oleh: Joko Rurianto*
Indonesia memasuki 2026 dengan ambisi jelas: mengonsolidasikan tata kelola kecerdasan buatan (AI) dari pedoman etik yang longgar menjadi kerangka nasional yang mengikat dan kompatibel dengan standar global.
Pemerintah menempatkan dua Peraturan Presiden Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2030 dan Etika/Keamanan AI sebagai prioritas tahun ini.
Setelah diteken, tiap kementerian/lembaga wajib menurunkan aturan sektoral yang lebih rinci, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak sebagai orkestrator tata kelola lintas sektor.
Regulasi turunan pertama yang disiapkan adalah kewajiban pelabelan/watermark konten yang dihasilkan AI, menandai komitmen pada transparansi konten di ruang digital nasional.
Arah besar ini merefleksikan evolusi dari Stranas KA 2020–2045 dokumen strategis yang memosisikan AI sebagai pengungkit menuju Indonesia Emas dengan lima klaster prioritas: kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan/riset, ketahanan pangan, serta mobilitas dan smart cities.
Stranas KA menjadi landasan bagi Perpres agar berpindah dari soft law ke aturan berbasis risiko yang mengikat, dengan kewajiban asesmen dampak, transparansi, dan pengawasan institusional. Proses konsolidasi ini dipersiapkan lewat konsultasi publik, penyelarasan dengan UU PDP dan UU ITE, serta koordinasi dengan 48 kementerian/lembaga sehingga payung nasional dapat dioperasionalkan oleh regulator sektoral tanpa tumpang tindih.
Ukuran kesiapan Indonesia juga tampak dari AI Readiness Assessment bersama UNESCO. Laporan ini menilai kesiapan hukum, sosio‑kultural, ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur, sekaligus menyajikan peta jalan kolaboratif agar tata kelola AI inklusif, berbasis hak, dan relevan dengan kebutuhan lokal.
Di tingkat kebijakan sektoral, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan AI sebaiknya menunggu pedoman sektoral selesai, sebuah sikap kehati‑hatian yang menempatkan keselamatan publik dan integritas ekosistem di atas adopsi serbacepat.
Jika Indonesia adalah fokus, Amerika Serikat berguna sebagai cermin pembanding, bukan pusat pembahasan. Di sana, pemerintah federal bergerak mengonsolidasikan kebijakan dengan Executive Order 14365 pada Desember 2025: membentuk AI Litigation Task Force. Ini menunjukkan motif ekonomi‑regulasi: kepastian hukum sebagai insentif inovasi.
Namun pendekatan Indonesia berbeda. Alih‑alih menekan daerah, Indonesia membangun payung presiden yang memberi ruang sektoral untuk mengatur detil sesuai profil risiko. Perbandingan ini menegaskan pilihan jalan Indonesia yang kooperatif‑orchestrated ketimbang sentralistis‑litigatif.
Konteks global juga penting sebagai penjaga interoperabilitas. Uni Eropa menjalankan EU AI Act dengan tenggat bergulir; sejak Agustus 2026, sebagian besar kewajiban untuk sistem berisiko tinggi berlaku, memaksa pelaku yang menargetkan pasar Eropa menyiapkan risk management, dokumentasi, uji bias, dan post‑market monitoring. Bagi pengembang Indonesia, kesiapan dini terhadap kewajiban semacam ini memberi first‑mover advantage ekspor layanan/produk ke pasar dengan standar ketat.
Di 2026, tantangan Indonesia setidaknya berlapis. Pertama, kesiapan institusi pengawas. Pengalaman Uni Eropa menunjukkan regulasi hebat menuntut arsitektur penegakan yang konkret: penunjukan otoritas, standar uji, sandbox, serta capacity building auditor dan penyidik. Indonesia perlu menutup celah kapasitas agar Perpres tidak berhenti di tataran simbolik.
Kedua, koordinasi lintas sektor. Mandat agar setiap kementerian menerbitkan pedoman sektoral harus disertai “peta arsitektur” agar pendekatan risiko di perbankan, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan administrasi publik saling kompatibel dan tidak menciptakan beban ganda.
Ketiga, kesiapan industri. Banyak pelaku akan berhadapan dengan kewajiban asesmen dampak, dokumentasi model, uji keandalan, hingga pelabelan konten. Dukungan berupa regulatory sandbox, panduan teknis, dan pusat uji bersama dapat menurunkan friksi kepatuhan tanpa mematikan laju produk.
Di balik tiga tantangan itu, peluang 2026 terbuka lebar. Konsolidasi standar nasional menurunkan ketidakpastian hukum, memperkuat kepercayaan investor, dan memicu lahirnya subsektor jasa assurance AI. Karena ASEAN telah menyepakati kosakata kebijakan untuk GenAI, pelaku Indonesia berpotensi menjadi penyedia regional solusi kepatuhan yang plug‑and‑play.
Selaras dengan itu, Stranas KA menempatkan transparansi, akuntabilitas, keamanan, dan hak asasi sebagai fondasi interoperabilitas lintas pasar bagi pengembang Indonesia yang bermain di rantai pasok global.
Rumus kebijakan AI yang paling masuk akal untuk Indonesia pada 2026 adalah membangun satu kerangka nasional yang jelas, lalu membiarkan tiap sektor mengatur detail teknis sesuai kebutuhan masing‑masing. Kerangka nasional ini menjadi fondasi Bersama, sementara kementerian di berbagai sektor mengembangkan aturan yang lebih rinci berdasarkan tingkat risiko.
Dalam praktiknya, pendekatan ini berarti AI di bidang kesehatan harus melalui uji validasi klinis sebelum digunakan secara luas.
Di sektor keuangan, sistem credit scoring berbasis AI harus menjelaskan cara kerja keputusannya agar masyarakat tidak dirugikan oleh model yang tidak transparan.
Pada sistem keselamatan transportasi, manusia harus tetap memegang kendali akhir (human‑in‑the‑loop) untuk mencegah kecelakaan akibat keputusan otomatis.
Sementara itu, dunia pendidikan perlu memastikan bahwa AI mendukung kurikulum dan tidak merusak integritas akademik, misalnya dalam pembuatan tugas atau penilaian otomatis.
Semua itu hanya bisa berjalan jika Indonesia memiliki fasilitas pendukung seperti regulatory sandbox dan pusat pengujian AI. Melalui mekanisme ini, industri dapat menguji teknologi sejak tahap desain, bukan setelah produknya terlanjur menyebar dan berpotensi menimbulkan risiko. Pendekatan dari hulu seperti ini jauh lebih aman dan efisien.
Saat ini, Indonesia berada pada titik krusial. Konsolidasi kebijakan AI bukan hanya urusan membuat regulasi, tetapi membangun “infrastruktur kepercayaan” yang lebih luas. Artinya, kita perlu institusi pemerintah yang kompeten, standar teknis yang bisa diterapkan lintas sektor, serta sistem pengujian yang transparan dan dapat diandalkan.
Perbandingan dengan Amerika Serikat membantu kita melihat pilihan jalur Indonesia dengan lebih jelas. AS mencoba menyatukan kebijakan AI lewat standar federal yang menekan perbedaan antarnegara bagian.
Indonesia tidak meniru pendekatan itu secara langsung. Kita memilih menciptakan kerangka nasional yang selaras dengan nilai dan kebutuhan dalam negeri, lalu memberi fleksibilitas pada sektor untuk mengatur secara lebih spesifik. Pendekatan ini lebih sesuai dengan struktur pemerintahan dan keragaman Indonesia.
Hal yang membuat strategi nasional Indonesia semakin kuat adalah keselarasan dengan standar global seperti prinsip serta pedoman tata kelola AI yang disusun ASEAN. Dengan begitu, aturan Indonesia tidak hanya melindungi masyarakat tetapi juga kompatibel dengan pasar internasional, suatu prasyarat penting agar inovasi digital dalam negeri bisa berkembang dan bersaing.
Jika semua unsur ini bisa berjalan beriringan (kerangka nasional yang kokoh, detail sektoral yang tepat, lembaga pengawasan yang siap, serta dukungan inovasi melalui sandbox dan pusat uji), maka tahun 2026 akan menjadi momentum penting.
Indonesia dapat memasuki era baru tata kelola AI yang matang: memberikan kepastian bagi pelaku industri, perlindungan bagi masyarakat, dan membuka jalan bagi ekspansi teknologi Indonesia ke kawasan regional dan global.
*) Profesional di bidang telekomunikasi, aktif menulis jurnal pemasaran strategis dan literasi teknologi digital dalam praktik bisnis modern
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY



