NEWS

Rapor Pendidikan 2025: Pendidikan Indonesia Jalan di Tempat dan Kehilangan Arah

Berbagai indikator utama, mulai dari capaian akademik, pendidikan karakter, keamanan lingkungan sekolah, hingga tata kelola anggaran, menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik dan belum tertangani secara serius oleh negara.
Guru menyampaikan materi kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Pekunden, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Foto: ANTARA
Guru menyampaikan materi kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Pekunden, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Rapor Pendidikan 2025 yang disusun Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyajikan potret suram dunia pendidikan nasional. Alih-alih menunjukkan lompatan kualitas, pendidikan Indonesia justru dinilai “gagal naik kelas”.

Berbagai indikator utama, mulai dari capaian akademik, pendidikan karakter, keamanan lingkungan sekolah, hingga tata kelola anggaran, menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik dan belum tertangani secara serius oleh negara.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengungkapkan kegagalan tersebut paling nyata terlihat dari capaian Tes Kompetensi Akademik (TKA). Skor TKA 2025 masih berada di kategori merah dan jauh dari standar minimal yang seharusnya dicapai.

JPPI menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibebankan kepada murid atau guru. “Skor TKA yang rendah ini bukan salah murid dan guru, tetapi akumulasi kegagalan sistem pendidikan nasional dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan untuk semua,” ujar Ubaid di Jakarta, Selasa, (30/12/2025).

Data tren UN dan TKA selama satu dekade terakhir juga menunjukkan pendidikan Indonesia cenderung stagnan, tanpa terobosan kebijakan yang berdampak besar.

Masalah anggaran menjadi faktor kunci yang memperparah keadaan. JPPI mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 diprediksi hanya sekitar 14 persen karena terserap oleh program lain, terutama Makan Bergizi Gratis (MBG).

Padahal, Pasal 31 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Situasi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian konstitusi.

“Anggaran pendidikan dijarah,” tegas Ubaid, karena dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas sekolah, kesejahteraan guru, dan akses pendidikan justru dialihkan ke program di luar mandat pendidikan.

Di luar aspek akademik, pendidikan karakter juga dinilai masih “lumpuh”. Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2022–2024 menunjukkan skor integritas yang fluktuatif dan bahkan menurun pada 2024.

Praktik ketidakjujuran masih marak, dengan temuan bahwa budaya menyontek terjadi di mayoritas sekolah dan kampus. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian guru, dosen, dan pimpinan satuan pendidikan masih menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan karakter belum menjadi budaya, melainkan sekadar kegiatan seremonial tanpa keberlanjutan,” kata Ubaid.

Krisis lain yang disorot JPPI adalah lingkungan sekolah yang semakin tidak aman bagi anak. Dalam periode 2020–2025, kasus kekerasan di satuan pendidikan melonjak lebih dari 600 persen. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan paling dominan, melampaui perundungan dan kekerasan fisik.

Fakta ini, tegas Ubaid, menunjukkan adanya ‘pandemi sunyi’ di dunia pendidikan, karena banyak kasus terjadi secara tersembunyi dan sulit dilaporkan. JPPI juga menekankan bahwa kekerasan ini tidak netral gender, dengan mayoritas korban kekerasan seksual adalah anak perempuan.

Laporan yang disusun JPPI sekaligus membongkar mitos lama bahwa kekerasan di sekolah hanyalah konflik antar-siswa. Pasalnya, data 2025 menunjukkan hampir separuh kasus justru melibatkan relasi guru dengan siswa.
Ketika pendidik yang seharusnya menjadi pelindung menjadi pelaku, sekolah kehilangan fungsinya sebagai ruang aman. 

“Kekerasan di pendidikan adalah persoalan struktural, bukan konflik personal,” tegas Ubaid, karena berkaitan dengan relasi kuasa, lemahnya pengawasan, dan tidak adanya mekanisme pengaduan yang aman bagi korban

Persoalan tata kelola juga tercermin dari maraknya penyelewengan dana pendidikan. Sepanjang 2025, JPPI menemukan 218 kasus dugaan korupsi, dengan pungutan liar sebagai bentuk paling dominan.

Selain itu, terdapat penyelewengan dana bantuan pendidikan, korupsi proyek, hingga penyalahgunaan jabatan. Praktik-praktik ini dinilai telah dinormalisasi dan berdampak langsung pada rusaknya sarana pendidikan serta menurunnya kualitas layanan belajar.

“Ini sudah menjadi praktik harian yang dinormalisasi,” kata Ubaid. Ia lalu memperingatkan bahwa pembiaran akan semakin merusak sistem pendidikan secara keseluruhan

Menutup laporannya, JPPI menyampaikan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya, mengembalikan mandat konstitusi anggaran pendidikan, menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk program di luar sektor pendidikan, serta melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah tanpa pungutan di negeri maupun swasta.

JPPI juga mendorong reformasi menyeluruh dalam rekrutmen dan pembinaan guru, serta penciptaan ekosistem sekolah ramah anak yang berkeadilan gender. Termasuk mengutamakan transparansi-akuntabilitas dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan.

Tanpa perubahan struktural dan keberpihakan nyata pada hak anak, pendidikan Indonesia dikhawatirkan akan terus berjalan di tempat dan gagal menjadi sarana keadilan sosial bagi seluruh warga negara.