NEWS

Sidang Muara Kate Ungkap Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Aktivis

Terdakwa Misrantoni (kiri) bersama tim penasihat hukum mengikuti jalannya sidang kelima perkara pembunuhan aktivis Muara Kate di PN Tanah Grogot, Senin (12/1). Foto: istimewa
Terdakwa Misrantoni (kiri) bersama tim penasihat hukum mengikuti jalannya sidang kelima perkara pembunuhan aktivis Muara Kate di PN Tanah Grogot, Senin (12/1). Foto: istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA - Dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan aktivis penolak hauling batu bara di Muara Kate kian menguat. Hal itu mencuat dalam sidang kelima perkara pembunuhan dan penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Senin (12/1/2026).

Alih-alih menguatkan dakwaan jaksa, kesaksian para saksi justru membuka berbagai kontradiksi serius. Sejumlah saksi bahkan secara terbuka mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya mereka tandatangani.

Sidang yang dimulai pukul 10.55 WITA tersebut menghadirkan lima saksi, yakni Maharita—keponakan almarhum Russel—Hormansyah selaku penghulu adat Dayak Deah, serta tiga saksi tempat kejadian perkara (TKP): Risto, Albert, dan Ardiansyah alias Arpan. Seluruh saksi memberikan keterangan di bawah sumpah.


Saksi pertama, Maharita, mengaku sempat berbincang dengan Russel saat berada di Puskesmas Muara Komam. Menurutnya, Russel dalam kondisi sadar dan menyebut dirinya terkena tembakan dengan senjata berperedam. Maharita juga menyampaikan bahwa Russel menyebut pelaku lebih dari satu orang dan menggunakan mobil putih yang terparkir di area atas dekat gereja.

Namun, keterangan ini langsung disorot tim advokasi. Windy Pranata dari Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Pembunuhan dan Kriminalisasi Pejuang Muara Kate mempertanyakan logika kesaksian tersebut. “Bagaimana orang yang sudah ditebas bisa melihat kondisi di luar pagar posko?” ujarnya di persidangan.

Keanehan lain, Maharita mengaku baru berani menyampaikan keterangan tersebut setelah makam Russel dibongkar dan dipindahkan karena takut terhadap terdakwa Misrantoni. Padahal, fakta dalam catatan peristiwa dan BAP menunjukkan ia telah menyampaikan keterangan serupa kepada penyidik jauh sebelumnya.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga saksi TKP secara bersamaan. Arpan menyebut dirinya terbangun setelah dibangunkan saksi Ipri, yang mengatakan Anson terkena tembakan. Pernyataan ini berbeda dengan keterangan terbaru Anson yang menyebut dirinya menangkis serangan senjata tajam.

Albert, saksi lainnya, mengaku terbangun karena mendengar Anson berteriak bahwa ponselnya pecah. Ia sempat mengira Anson mengigau, namun kemudian menyadari suara tersebut adalah tembakan. Albert juga mengungkap fakta mengejutkan, ia mengaku pernah diminta penyidik untuk menyamakan keterangannya dengan saksi lain.

Bahkan, Albert menyebut dirinya ditawari minuman beralkohol dan perempuan saat akan diperiksa, namun ia menolak dan tetap bertahan pada keterangan sesuai yang dialaminya. Ia juga membantah kesaksian saksi Ipri terkait dugaan ancaman dari terdakwa.

Drama persidangan mencapai puncaknya saat saksi Hormansyah diperiksa pada sore hari. Ia secara tegas membantah isi BAP yang menyebut Anson pernah menunjuk Misrantoni sebagai pelaku pembunuhan Russel. Hormansyah menyatakan tidak pernah mendengar pernyataan tersebut.

Hormansyah mengaku hanya mendengar adanya cekcok antara Anson dan Misrantoni terkait persoalan anak angkat Anson yang merupakan anggota kepolisian. Ia juga membeberkan bahwa pemeriksaan oleh penyidik dilakukan dalam kondisi tidak manusiawi, dijemput pukul 22.00 WITA dan diperiksa hingga pukul 04.00 WITA saat dirinya sakit diare dan kelelahan.

Hormansyah menyatakan keterangan dalam BAP dibuat sepihak oleh penyidik. Ia menjelaskan, saat proses penyidikan berlangsung dirinya tengah dalam kondisi sakit pascaoperasi usus buntu. Setelah mendengar isi BAP dibacakan di persidangan, Hormansyah menilai keterangan tersebut tidak sesuai dengan peristiwa yang ia alami.

“Dalam persidangan, Hormansyah secara tegas mencabut keterangannya dalam BAP karena merasa tidak pernah menyampaikan keterangan tersebut dan mengaku diarahkan oleh penyidik,” ungkap penasihat hukum terdakwa, Ardiansyah.

Penasihat hukum Misrantoni alias Imis menilai rangkaian kesaksian ini menunjukkan adanya kejanggalan serius. “Dari lima saksi yang diperiksa, kami menemukan kontradiksi dan perubahan keterangan yang sangat mendasar,” kata Ardiansyah.

Media ini sudah menghubungi pihak kepolisian terkait adanya dugaan penyidik mengarahkan keterangan saksi. Namun sampai berita ini ditayangkan, Kapolres Paser, AKBP Novy Adhiwibowo belum memberikan tanggapan. 


Sebagai pengingat, Russel, warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, tewas pada 15 November 2024 setelah mengalami luka senjata tajam di leher saat tertidur di posko penolakan hauling batu bara. Dalam peristiwa itu, Anson juga menjadi korban namun berhasil selamat.

Kasus ini berakar dari konflik panjang antara warga adat Dayak Deah dan aktivitas hauling batu bara PT MCM yang ditolak karena menggunakan jalan umum. Penolakan warga menguat setelah kecelakaan yang menewaskan pendeta Veronika Fitriani pada Oktober 2024.

Misrantoni, yang selama ini dikenal sebagai rekan Russel dalam gerakan penolakan hauling, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim pada Juli 2025. Penetapan ini menuai keraguan luas di tengah masyarakat Muara Kate.

Dalam perkara ini, Misrantoni didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP. Tim kuasa hukum menegaskan kehadiran mereka bukan semata membela terdakwa, tetapi juga memperjuangkan keadilan bagi warga Muara Kate yang selama ini terdampak aktivitas pertambangan batu bara. 

“Kami melihat perkara ini tidak berdiri sendiri. Ada konteks konflik lingkungan, kriminalisasi, dan dugaan rekayasa hukum yang harus dibuka seterang-terangnya,” tegas Ardiansyah.