Bila PPN 12 Persen Diterapkan, PHRI Bali Sebut Potensi Sesuaikan Tarif

Petugas melayani reservasi wisatawan di salah satu hotel di kawasan Sanur, Denpasar. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengungkapkan pelaku hotel dan restoran berpotensi menyesuaikan tarif jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

“Pasti ada penyesuaian tarif kamar walaupun tamu tidak dikenakan PPN di hotel dan restoran,” kata Sekretaris PHRI Bali Perry Markus di Denpasar seperti dilansir Antara, Selasa (26/3).

Perry menerangkan tamu yang menginap atau menyantap makanan di restoran tidak dikenakan PPN. Sebab, konsumen sudah dikenakan pajak hotel dan restoran (PB1) yang masuk ke pajak daerah sebesar 10 persen.

Namun, hotel dan restoran berpotensi menyesuaikan tarif karena barang-barang yang mereka beli untuk menyuplai kebutuhan kamar dan restoran kena PPN.

Kamar hotel, lanjut dia, membutuhkan alat dan perlengkapan kebersihan yang saat dibeli oleh pelaku perhotelan dan restoran dikenakan PPN sehingga imbasnya diperkirakan juga ke tarif kamar dan harga makanan di restoran.

“Kemungkinan pasti ada penyesuaiannya tapi berapa besarnya nanti akan dilihat, pasti ada hitung-hitungannya,” imbuhnya.

Di sisi lain ia mengharapkan adanya insentif atau stimulus pajak kepada pihak yang benar-benar terdampak untuk dipertimbangkan diberi insentif misalnya insentif pajak untuk barang-barang untuk suplai kebutuhan hotel dan restoran.

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen naik menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022.

Kemudian, rencananya paling lambat 1 Januari 2025, PPN kembali naik menjadi 12 persen.

20 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *