apakabar.co.id, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya eksekusi matang, pengawasan ketat, serta pendampingan intensif untuk memastikan keberlanjutan dan nilai tambah dari kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh UMKM.
Ketua Bidang UMKM Apindo Ronald Walla menerangkan kebijakan pemerintah untuk mengizinkan UMKM terlibat dalam bisnis pertambangan adalah ide progresif. Salah satu sisi positif dari kebijakan ini adalah peluang bagi UMKM untuk melegalkan usaha yang sebelumnya mungkin bersifat informal.
“Mereka bisa masuk menjadi pengusaha formal dan mendapatkan SOP ya, proses untuk mengelola tambang seperti apa,” katanya seusai acara Diplomat Success Challenge di Jakarta, Jumat (13/6).
Baca juga: Kemendag Perkuat Ekosistem UMKM melalui Kontrak dengan IKEA
Baca juga: DPR: Holding UMKM Solusi untuk Naik Kelas dan Akses KUR
Namun, ia menyebut pelaksanaannya perlu dimonitor secara ketat agar sumber daya tambang tidak habis begitu saja tanpa menghasilkan nilai tambah. Di sisi lain pengelolaan tambang adalah sesuatu yang baru bagi banyak UMKM. Oleh karena itu, ia sangat menekankan perlunya pelatihan dan pendampingan.
Setelah UMKM resmi menjadi entitas formal di bidang pertambangan dan masuk ke dalam database pemerintah, Apindo yang memiliki cabang di seluruh provinsi, kata dia, siap berperan aktif.
Terkait kekhawatiran UMKM yang mungkin memiliki usaha lain, Ronald menyoroti pentingnya fokus bagi seorang pengusaha. Menurutnya, peluang usaha harus dilihat dari kemampuan dan potensi yang dimiliki, serta akses pasar dan offtaker.
“Jika dia sudah melakukan usaha restoran misalnya, atau usaha kriya atau yang lain, dan ternyata tambang lebih menguntungkan buat dia, dan dia lebih mempunyai passion di situ, ya udah, kita harus prioritas,” katanya.
Baca juga: BPJPH Tekankan Pentingnya Tingkatkan Literasi Halal untuk UMKM
Baca juga: Menteri Maman: UMKM Perlu Adaptif Memanfaatkan Teknologi Digital
Mengenai kriteria spesifik UMKM yang layak mengelola tambang, Ronald menyarankan UMKM paling tidak harus memahami tentang mineral dan bagaimana mengolahnya, sehingga pendampingan dan pelatihan dari ahli di bidang pertambangan akan sangat diperlukan.
Perluasan izin pengelolaan tambang telah disahkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dengan revisi tersebut, UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diizinkan untuk mengelola tambang.
Saat ini, pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukum yang lebih detail mengenai kriteria dan skema bagi UMKM untuk mengelola tambang.