apakabar.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak kurator untuk segera menyelesaikan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Hal itu perlu dilakukan karena lebih dari 10 ribu pekerja dilakukan tepat sebelum bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, momen yang sangat dinantikan karena adanya tunjangan hari raya (THR).
“Ini kita mau menghadapi Lebaran, saya bersama seluruh Komisi IX, meminta pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, agar memberikan diskresi untuk bisa memberikan THR, itu penting,” katanya di Jakarta, Selasa (4/3).
Baca juga: Kemnaker Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Sritex
Irma mengkhawatirkan hal itu dapat dilakukan kurator. Karena itu, kata Irma, perlu dicarikan diskresi dari pemerintah kepada pemilik perusahaan.
Selain itu, Sritex yang memiliki sejumlah anak perusahaan bisa untuk memberikan empati dan realokasi ke hak tunjangan dan pesangon setidaknya 10 ribu pekerja yang terdampak PHK.
Irma menilai seharusnya pencairan THR dapat terealisasi dalam tiga minggu ke depan. Ia memperkirakan jumlah THR yang diperlukan untuk pekerja Sritex sebesar Rp4 miliar.
Seharusnya mereka bisa merelokasi anggaran untuk bisa membayarkan lebih dulu pertanggungjawaban mereka terhadap kewajiban membayar THR. Pemerintah harus menekan pengusaha ini,” katanya.
Baca juga: Mediasi Sritex Gagal, Wamenaker Desak Kurator Bertanggung Jawab
Selain itu, Irma juga meminta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan kurator PT Sritex untuk duduk bersama Komisi IX DPR RI guna membicarakan dan mempercepat penerimaan hak-hak korban PHK terdampak.
Ia juga berharap kepada pemerintah agar PHK massal seperti ini tidak bisa berlanjut lagi, serta mendorong kebijakan yang mendukung industri tekstil.
“Komisi IX harus mengundang BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, juga kurator dan manajemen Sritex untuk bisa hadir di Komisi IX menyelesaikan semua hak-hak yang harus didapat oleh pekerja, dan tidak boleh ada satu pun hak-hak pekerja yang terabaikan,” ujar Irma.