apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya, terlebih pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif Lebaran 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum Lebaran atau Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan secara penuh,” ucapnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3).
Baca juga: THR Jadi Terhutang, DPR Minta Pemerintah Tegas ke Sritex
Adapun, pemberian THR sebagai kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tertulis, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pada 2025 ini pula, Menaker menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir daring (online) berhak atas bonus hari raya.
“Kita bersyukur pemerintah saat ini memberikan perhatian kepada para pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk juga mendapatkan THR. Para pekerja di sektor informal telah banyak memberikan kontribusi,” katanya.
Cucun berharap agar pemerintah yang memberikan perhatian bagi pekerja-pekerja di sektor informal ini dapat membawa semangat keadilan di bidang ketenagakerjaan.
Baca juga: Persiapan THR Lebaran 2025, Begini Cara Tukar Uang Baru di BRI
Termasuk masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai hak untuk dapat mengadukannya ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kemnaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” tutur Cucun.
Lebih lanjut, Cucun menyoroti pentingnya persiapan jelang arus mudik Lebaran. Ia meminta setiap kementerian/lembaga yang bertugas untuk memastikan kelancaran mudik Idulfitri agar bisa menyiapkan sebaik-baiknya setiap unsur yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, sebut Cucun, kolaborasi antarinstansi juga sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik nanti, termasuk pemerintah daerah (pemda) juga harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut para pemudik.
“Baik secara infrastruktur transportasi, sumber daya manusia (SDM), dan kebutuhan di setiap tempat keberangkatan/kedatangan pemudik yang menggunakan moda transportasi massal,” pungkasnya.
Baca juga: Catat! Karyawan di Kalsel Berhak Dapat THR Tanpa Cicilan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan sejumlah kebijakan menggembirakan untuk masyarakat jelang musim mudik Lebaran 2025 seperti diskon tarif tol hingga penurunan harga tiket pesawat.
Bagi masyarakat yang berencana pulang ke kampung halaman menggunakan transportasi darat dan udara, pemerintah memberikan potongan tarif jalan tol sebesar 20 persen di berbagai ruas tol di Indonesia.
Selain memberikan insentif untuk perjalanan darat, pemerintah juga resmi memberikan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.
Presiden mengeluarkan kebijakan pemberian sejumlah insentif guna meringankan beban masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga saat Idulfitri 1446 Hijriah.