apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pemantauan terhadap 51 bandara untuk penerbangan dalam negeri jelang mudik Lebaran 2024.
Pemantauan tak hanya dilakukan untuk penerbangan dalam negeri, melainkan juga di 16 bandara penerbangan luar negeri. Sebab, diprediksi 4 juta lebih penumpang akan menggunakan transportasi udara dalam arus mudik dan arus balik selama Lebaran 2024.
“Seperti tahun sebelumnya, Ditjen Hubud juga akan melaksanakan posko terpadu angkutan udara lebaran 2024 di kantor pusat Kementerian Perhubungan dan melakukan pantauan di bandara-bandara,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni dalam kunjungan kerja saat memantau bandara di Gorontalo, Rabu (27/3).
Kemenhub memproyeksikan terjadi peningkatan penumpang pada periode Lebaran 2024 sebesar 12 persen dibandingkan periode lebaran 2023 khusus angkutan udara, Jumlah tersebut melampaui jumlah penumpang pada tahun 2019 (naik 1 persen).
Diperkirakan, lanjut Kristi, jumlah penumpang pada puncak arus mudik mencapai 310.411 penumpang, terdiri dari 261.206 penumpang domestik dan 49.205 penumpang internasional, terjadi pada H-4 Lebaran.
Sedangkan untuk puncak arus balik diperkirakan mencapai 314.449 penumpang yaitu 261.573 penumpang domestik dan 52.875 penumpang internasional, pada H+4 Lebaran.
Dia mengatakan untuk memastikan kesiapan kapasitas tempat duduk, Ditjen Hubud juga telah memperkirakan kebutuhan kapasitas angkutan udara, dimana dengan ketersediaan 420 armada pesawat dan proyeksi jumlah penumpang domestik angkutan udara lebaran 2024, maka dibutuhkan 329 pesawat udara.
“Hal ini berarti kebutuhan kapasitas angkutan udara telah terpenuhi melalui kapasitas reguler,” jelas Kristi.
Kristi memerintahkan kepada semua penyelenggara angkutan udara untuk mempersiapkan sarana prasarana transportasi udara dan seluruh pendukungnya, termasuk personel dan prosedur pelayanan.
Selain fasilitas sarana prasarana, Kristi juga memerintahkan jajaran agar hal mengantisipasi cuaca ekstrem dengan mempersiapkan contingency plan jika terjadi accident dan force majeure (bencana alam), ancaman keamanan, dan ketertiban.
“Begitupun dengan pelayanan delay management juga perlu dipersiapkan untuk memastikan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara berjalan dengan baik,” pungkasnya.