apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Penetapan PPN 12 persen sesuai dengan aturan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan (HPP). Ini sesuai jadwal yang sudah ditentukan, tarif PPN tahun depan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” ujar Airlangga saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12).
Kendati demikian, khusus untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan sejumlah fasilitas, yakni membebaskan PPN bagi sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
Sebagai informasi, sejumlah barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, di antaranya; beras, ikan bandeng/ikan bolu, daging ayam ras, ikan cakalang/ikan sisik, daging sapi, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tuna, ikan tongkol/ikan ambu-ambu.
Juga bebas PPN untuk komoditas seperti telur ayam ras, cabai merah, cabai hijau, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Selain itu, Minyakita, tepung terigu, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen. Artinya, kata Airlangga, tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.
“Stimulus itu untuk jaga daya beli masyarakat, terutama kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman,” terang Airlangga.
Selama ini, gula industri telah menopang industri pengolahan makanan minuman yakni sebesar 36,3 persen. Karena itu akan dikenakan PPN dengan jumlah tetap, yakni 11 persen.
“Kemudian akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” imbuhnya.
Selain itu, beberapa jasa yang sifatnya strategis juga akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Penetapannya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Jasa tersebut di antaranya pendidikan, pelayanan sosial, kesehatan medis, angkutan umum, jasa keuangan, dan persewaan rumah susun (rusun) umum dan rumah umum.
Adapun fasilitas perpajakan itu diusulkan oleh pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya yang akan diterapkan pada tahun 2025.
Senada, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberakan bahwa penetapan kebijakan perpajakan dilakukan dengan tetap memerhatikan azas keadilan, keberpihakan pada masyarakat serta sifat gotong royong.
“Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang,” tegasnya
Khusus bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Hal itu sebagai bentuk dari kehadiran negara.
“Ini azas keadilan yang kita coba terus. Tidak mungkin sempurna, tetapi kita terus mendekati untuk menyempurnakan dan memperbaiki,” tandasnya.