apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut salah satu poin aturan dalam tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mengalami perombakan atau reformasi adalah tidak secara spesifik tertuju pada negara tertentu.
“Nggak nyebut negara,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/7).
Setia Diarta menyampaikan aturan baru ini tetap akan mencantumkan perihal ketenagakerjaan, biaya pengeluaran di luar proses produksi (overhead), hingga penggunaan bahan mentah atau raw material.
Baca juga: Kemenperin: TKDN Jadi Simbol Keberpihakan ke Industri Domestik
Baca juga: Produsen EV dengan TKDN Tinggi, Siap-Siap Diguyur Insentif
Menurutnya, perubahan aturan TKDN akan membuat perhitungan menjadi lebih mudah, murah, dan cepat.
“Yang penting reformasi membuat TKDN mudah, murah, cepat,” katanya.
Namun demikian, ia belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait penerbitan aturan TKDN yang baru. Ia berharap dapat diselesaikan dalam waktu cepat.
Sebelumnya diberitakan, Kemenperin mengatakan tengah menggodok perombakan atau mereformasi aturan terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dalam regulasi itu tak hanya ditujukan untuk produk Amerika Serikat (AS) saja melainkan secara keseluruhan.
”Secara keseluruhan. Tidak tergantung karena AS saja, kan produk lain juga banyak,” kata Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani ditemui di Jakarta, Senin (28/7).