Kementerian BUMN Bolehkan Komisaris Berkampanye, Asalkan…

Kementerian BUMN. Foto: Shutterstock

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan membolehkan komisaris BUMN melakukan kegiatan kampanye politik pada Pemilu 2024.

Asalkan, komisaris BUMN tersebut menyatakan mengundurkan diri dari perusahaan BUMN tempatnya bernaung saat ini.

Deputi Bidang Managemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan menghormati keputusan pengunduran diri setiap komisaris perusahaan BUMN.

Dia menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari hak yang melekat pada setiap komisaris di BUMN.

“Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi,” ujar Tedi melalui keterangan resmi, Jumat (9/2).

Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024.

Sebab, hal tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

Tedi menilai aturan yang terdapat di Kementerian BUNM tersebut menyatakan bahwa setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN.

Aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

“Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri,” jelasnya.

8 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *