Kemnaker Ajak Perusahaan Patuhi Kewajiban Mempekerjakan Disabilitas

Ilustrasi pekerja disabilitas. Foto via Kompas

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk patuh terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal satu persen tenaga kerja disabilitas.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan pentingnya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, yang salah satunya mengakomodasi pekerja disabilitas.

“Kita menyadari para pencari kerja tidak semuanya dalam kondisi seperti kita. Ada angkatan kerja disabilitas, pekerja rentan, hingga mantan narapidana. Mereka berhak atas pekerjaan dan kehidupan layak sebagaimana dijamin UUD 1945. Karena itu kami mengajak perusahaan patuh pada UU Nomor 8 Tahun 2016,” katanya di Batam seperti dilansir Antara, Kamis (21/8).

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Segera Cair

Namun, menurut Darmawansyah, implementasi aturan ini membutuhkan penyesuaian di banyak aspek yang harus diperhatikan seluruh pihak.

“Tenaga kerja disabilitas perlu dipersiapkan mentalnya, HRD (Human Resources Development) perusahaan harus dibekali kemampuan berinteraksi dengan disabilitas, hingga penyesuaian lingkungan kerja dan rekan kerja agar tidak terjadi diskriminasi. Jadi kita harus menyiapkan dua sisi yakni pekerja dan pemberi kerja,” tambahnya.

Baca juga: Kemnaker Integrasikan Data PHK dengan BPJS Ketenagakerjaan

Koordinator Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Pusat Pasar Kerja Kemnaker Sigit Ary Prasetyo menekankan kewajiban perusahaan untuk membuka lowongan kerja khusus disabilitas.

“Minimal 1 persen tenaga kerja disabilitas harus diberikan kesempatan di setiap perusahaan. Kami mohon perusahaan memposting lowongan tersebut di platform Karirhub SIAPKerja agar sahabat-sahabat disabilitas bisa mengaksesnya,” ujarnya.

Platform tersebut berfungsi untuk mempertemukan pemberi dan pencari kerja secara daring, maka dengan adanya lowongan kerja yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas, diharapkan dapat memberi kesempatan kerja yang lebih luas.

12 kali dilihat, 12 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *