Menaker: Penerima BSU Tahun Ini Turun Sekitar 1 Juta Orang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini turun sekitar 1 juta orang dari target awal.

Pemerintah sebelumnya menargetkan penerima insentif ini sebanyak 17,3 juta orang pekerja. Setelah dilakukan verifikasi, ternyata terdapat 16 juta orang pekerja yang laik mendapatkan BSU 2025.

“Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (22/7).

Baca juga: Menaker: Penyaluran BSU Sudah Mencapai 85 Persen

Yassierli melanjutkan realisasi distribusi BSU telah mencapai lebih dari 85 persen dari total target penerima manfaat.

Namun, ia mengakui bahwa terdapat kendala penyaluran, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Menaker pun memastikan pemerintah akan menggenjot percepatan penyaluran bantuan tersebut.

“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujarnya.

Sementara itu, ketentuan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: BSU Cair Juni-Juli 2025: Kemnaker Pastikan Tepat Sasaran dan Bebas Tumpang Tindih

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

4 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *