Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kiri) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) dalam konferensi pers setelah menghadiri acara "Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan" di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa (20/5).

Penerbitan SE tersebut menindaklanjuti banyaknya temuan praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dengan periode yang cukup lama di Indonesia. Akibatnya, posisi pekerja menjadi lemah karena penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

“Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (20/5).

Baca juga: Menaker: Pengemudi Ojol Perlu Jadi Anggota Program Jamsos

SE tersebut, kata Yassierli, dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.

Dengan begitu, ia menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Baca juga: Menaker Minta Maaf Soal BHR Ojol Belum Optimal

Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

“Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” katanya.

Namun, Yassierli mengatakan dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur.

“Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” katanya.

Baca juga: Respons Gelombang PHK, Menaker Optimalkan Platform SIAPkerja

“Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” imbuhnya.

Adapun SE ini, akan diteruskan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia. Ia berharap agar SE tersebut dapat dipedomani agar dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

22 kali dilihat, 3 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *