EKBIS

Mirae Asset Digeledah dalam Kasus BEBS, OJK-Bareskrim Selidiki Dugaan Manipulasi Saham IPO Rp14,5 Triliun

OJK dan Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) terkait manipulasi saham IPO Kasus BEBS yang diduga menyebabkan keuntungan ilegal Rp14,5 triliun.
OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MASI di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Foto: Bareskrim Polri.
OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MASI di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Foto: Bareskrim Polri.
apakabar.co.id, JAKARTA — Kasus manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) kembali menjadi sorotan, setelah Mirae Asset digeledah oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri.

Penggeledahan berkaitan dengan dugaan manipulasi saham IPO yang diduga menyebabkan keuntungan ilegal hingga Rp14,5 triliun.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berada di sebuah gedung perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara pasar modal yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

Manajemen Mirae Asset menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan memastikan perusahaan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.

"Kami hormati dan akan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang berlangsung serta mendukung sepenuhnya permintaan data/ informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum," tulis manajemen Mirae Asset dalam keterangan resmi yang diterima apakabar.co.id di Jakarta, Kamis (5/3).

Perusahaan juga menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan layanan kepada nasabah tidak terganggu oleh proses hukum tersebut.

Penyidik sita dokumen dan USB

Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022.

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Barang bukti yang disita paling banyak dalam bentuk dokumen. Selain itu ada juga sejumlah USB yang berisi data," ujar Daniel di lokasi, Rabu (4/3). 

Berdasarkan pantauan di lapangan, penyidik terlihat membawa beberapa kotak kardus berisi dokumen serta satu tas koper dari kantor perusahaan sekitar pukul 14.53 WIB.

Daniel menjelaskan, penggeledahan dilakukan karena penyidik menemukan indikasi keterlibatan korporasi dalam rangkaian kasus tersebut. Oleh karena itu, pengumpulan bukti tambahan diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Kenapa perusahaan ini dilakukan penggeledahan? Karena berdasarkan hasil penyidikan, korporasinya terlibat. Jadi kami perlu mencari bukti-bukti lain untuk memperkuat perkara," jelasnya.

Dugaan manipulasi informasi IPO

Kasus BEBS yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi fakta material dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Perkara ini diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Manipulasi yang dimaksud antara lain terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam IPO. Selain itu, terdapat dugaan penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut penyidik, dugaan manipulasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas yang memiliki peran dalam proses penawaran saham kepada investor.

Kasus ini kemudian berkembang setelah penyidik menemukan indikasi lain berupa transaksi saham yang diduga bersifat semu.

Dugaan transaksi semu saham BEBS
Selain dugaan manipulasi informasi IPO, penyidik juga menemukan indikasi adanya transaksi semu di pasar reguler emiten BEBS.

Transaksi tersebut diduga melibatkan 7 (tujuh) entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang bertindak sebagai nominee. Seluruh transaksi tersebut disebut dieksekusi oleh enam orang operator yang berada di bawah kendali tersangka.

Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal yang mengatur tentang manipulasi pasar.

Rangkaian transaksi antarpihak yang saling terafiliasi tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menciptakan pergerakan harga saham yang tidak wajar.

Akibatnya, harga saham BEBS di pasar reguler melonjak sangat tinggi.

"Rangkaian transaksi menyebabkan harga saham BEBS meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," kata Daniel.

Lonjakan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan sehingga memicu penyelidikan oleh otoritas pasar modal.

Dugaan keuntungan ilegal Rp14,5 triliun

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik memperkirakan praktik tersebut telah menghasilkan keuntungan ilegal yang sangat besar.

Menurut Daniel, total illegal gain dari dugaan insider trading dan manipulasi transaksi saham ini diperkirakan mencapai sekitar Rp14,5 triliun.

Nilai tersebut dihitung dari saham yang telah dibekukan oleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

"Total nilainya sekitar Rp14,5 triliun. Dari saham-saham yang kami bekukan ada sekitar dua miliar lembar saham dengan harga sekitar Rp7.000 per lembar," ujar Daniel.

Saham-saham tersebut saat ini tidak dapat diperdagangkan sampai proses hukum selesai.

Langkah pembekuan dilakukan untuk mencegah perpindahan kepemilikan yang dapat mempersulit proses penegakan hukum.

Dalam perkembangan penyidikan kasus BEBS, penyidik telah menetapkan tiga tersangka.

Dua di antaranya merupakan tersangka perorangan, yaitu ASS yang disebut sebagai beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya Tbk, serta MWK, mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.

Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan besar di sektor pasar modal karena melibatkan dugaan manipulasi transaksi saham dalam jumlah sangat besar serta berdampak pada pergerakan harga saham di bursa.

Otoritas pasar modal menegaskan akan terus menindak praktik manipulasi yang dapat merugikan investor serta merusak kepercayaan terhadap pasar saham Indonesia.