Pakaian Impor Ilegal Menghantui, Mendag Lakukan Penyelidikan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan masih melakukan penyelidikan mengenai potensi kembali maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor.

Pihaknya mengaku akan mengambil tindakan tegas melihat peredaran pakaian bekas asal impor. Hal itu dapat ditemui di beberapa tempat seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang dan perdagangan digital atau e-commerce.

“Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya,” ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Kamis (28/3).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.

Moga menerangkan barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan, asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.

“Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh,” katanya.

Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.

“Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya,” ucap Moga.

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar.

Larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

12 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *