apakabar.co.id, JAKARTA – Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai pemerintah harus sepenuhnya hadir untuk membantu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan hak-haknya.
Timboel menerangkan sejumlah hak bagi korban PHK di antaranya kompensasi berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
“Kedua adalah uang tunjangan hari raya (THR) karena sebulan lagi Idul Fitri. Mengacu pada Pasal 7 Permenaker 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja yang kena PHK terhitung 30 hari sebelum Hari Raya berhak atas THR,” kata Timboel di Jakarta, dikutip Selasa (4/3).
Baca juga: DPR Pastikan Hak Pekerja Sritex Terpenuhi
Lebih lanjut, ia mengatakan regulator juga bisa memberikan bantuan kepada pekerja mendapatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), untuk mendapatkan manfaat uang tunai maksimal 6 bulan sebesar 60 persen dari upah (maksimal upah Rp5 juta), sebelum kemudian diberikan pelatihan dan informasi pasar kerja.
Ia juga mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan perlu membantu proses pencairan dana JHT bagi pekerja yang akan mengambilnya.
“Selanjutnya, BPJS Kesehatan harus membantu pekerja ter-PHK dan keluarganya untuk mendapatkan manfaat Program JKN maksimal 6 bulan tanpa membayar iuran lagi di kelas 3, dan bila lewat 6 bulan bisa mendaftar sebagai PBI. Ini sesuai amanat Pasal 27 Perpres no. 59 tahun 2024,” kata Timboel.
Baca juga: Kemnaker Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Sritex
“Lalu, pemerintah membantu pekerja ter-PHK untuk yang mau berwiraswasta dengan memberikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan bagi anak-anak pekerja ter-PHK yang memang kurang mampu dorong untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” imbuhnya.
Timboel pun menggarisbawahi, perlu ada langkah atau upaya serius dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung industri dalam negeri agar bisa tetap beroperasi.
“Seperti pembatasan impor barang dari luar (tekstil, sepatu, dan lain sebagainya), berikan insentif pajak, perlindungan untuk perusahaan agar tidak diperas preman atau ormas sehingga tidak ada illegal cost yang dikeluarkan, suku bunga yang rendah, dan lainnya,” jelas dia.