apakabar.co.id, JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat meluruskan pemberitaan soal relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang disebut Presiden Prabowo Subianto dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4).
Relaksasi TKDN yang dimaksud Prabowo, kata Jumhur, merujuk pada barang modal, bukan barang konsumsi. Ia mencontohkan jika pelaku usaha mengimpor mesin untuk produksi yang bisa menyerap tenaga kerja dan hasilnya bisa diekspor maupun untuk domestik, maka syarat TKDN perlu dilenturkan.
“Kalau perlu 100 persen buatan luar negeri tidak masalah sepanjang dari mesin itu bisa diserap banyak tenaga kerja, dan produksinya bisa dijual untuk mendapatkan keuntungan,” katanya di Jakarta, Kamis (10/4).
Baca juga: KSPSI: Pemerintah Perlu Bangun Kebersamaan Hadapi Tarif Trump
Jumhur menerangkan pengaturan TKDN dimaksudkan untuk barang konsumsi atau barang yang sudah bisa dibuat di dalam negeri yang lebih diutamakan.
Sebagai contoh, jika ada kantor kementerian/lembaga (K/L) atau pihak yang membutuhkan printer, maka harus diprioritaskan yang sudah diproduksi di dalam negeri, bukan printer impor.
“Jadi untuk barang konsumsi atau barang yang dipakai untuk kegiatan rutin apalagi dalam jumlah besar, sejauh mungkin harus mengikuti aturan TKDN,” terangnya.
Baca juga: KSPSI: Pengemudi Ojol Perlu Perbaiki Posisi Tawar
Jumhur mengingatkan agar tidak mempersulit aturan TKDN bagi barang modal yang bisa memberikan nilai tambah untuk produksi barang-barang yang bisa menyerap banyak tenaga kerja.
Selain itu, perlu menghindari mengembangkan industri yang pasarnya sudah ada, tenaga kerjanya sudah ada, nilai tambah sudah terhitung, tapi sulit berproduksi karena terkendala aturan TKDN tersebut.
“Dalam posisi itu saya sama dengan Presiden Prabowo soal TKDN,” pungkasnya.