Perizinan Rumit Bikin RI Kehilangan Peluang Investasi hingga Rp2.000 T

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan Indonesia kehilangan peluang investasi hingga Rp2.000 triliun karena rumitnya perizinan.

Selain perizinan yang rumit, imbuh Todotua, iklim usaha di Indonesia menunjukan suasana yang tidak kondusif. Kondisi tersebut juga diperparah dengan kebijakan investasi yang masih tumpang tindih, sehingga memunculkan kebingungan di kalangan investor.

“Kita menemukan angka di tahun 2024 itu, angka realisasi investasi itu sekitar Rp1.500 triliun, mungkin tembus ke angka Rp2.000 triliun, unrealisasi investasi,” ujar Todotua di Jakarta, Kamis (3/7).

Baca juga: Kadin: Kepastian Hukum Kunci Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Baca juga: Menko Airlangga Minta Singapura Tingkatkan Investasi ke RI

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mengintegrasikan Peraturan BKPM 3/4/5 Tahun 2021 yang terdiri dari Sistem OSS, Pelayanan Perizinan dan Pengawasan.

Ia juga menyebut BKPM telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan perizinan kepada investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayah kawasan, kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta zona perdagangan bebas.

Meski begitu, kata Todotua, syarat-syarat perizinan tetap harus dipatuhi. Namun, hal tersebut dapat dilakukan dalam post audit.

“Kalau pelaku investasinya siap, kami Kementerian Investasi keluarkan izin, selebihnya itu kita post audit. Karena kalau orang sudah berinvestasi, nggak mungkin lari juga. Jangan juga kita suruh tunggu sampai izinnya semua selesai,” jelasnya.

3 kali dilihat, 3 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *