Reaksi Kadin soal Gema Munaslub Menyeruak

Logo Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara mengenai rencana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan sejumlah Kadin di daerah.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menilai usulan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Selain itu, Munaslub dengan menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi. Secara tidak langsung, menurutnya akan memengaruhi iklim dunia usaha nasional.

“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia. Khususnya sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya di Jakarta dikutip Sabtu (14/9).

Baca juga: Kadin Daerah Serukan Munaslub, Dongkel Kursi Arsjad Rasjid?

Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” kata Eka.

Baca juga: Kadin Bocorkan Syarat Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Sampai saat ini, pihaknya selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” ujar Eka.

Baca juga: Kadin Minta Pemerintah Waspadai Aplikasi Lokapasar Asing

Selain itu, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.

Eka mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi. Hal itu perlu dilakukan demi kemajuan perekonomian nasional.

“Tantangan perekonomian ke depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” jelasnya.

22 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *