Usulan Power Wheeling, SP PLN: Bentuk Liberalisasi Pengelolaan Listrik

Gedung Kantor Pusat PT PLN (Persero). Foto: SP PLN

apakabar.co.id, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN menolak keinginan memasukkan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) karena dinilai sebagai bentuk liberalisasi pengelolaan listrik.

Ketua Umum DPP SP PLN, M.Abrar Ali menegaskan pihaknya tidak setuju adanya skema power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET.

Abrar Ali menganggap penyertaan skema ini tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan lebih condong memberikan keuntungan kepada korporasi oligarki.

“Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menegaskan penolakan terhadap pengesahan RUU EBET sebagai undang-undang jika tetap menyertakan klausul power wheeling,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/4).

Untuk diketahui, power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi (transmisi) milik negara secara langsung.

Lebih lanjut, Abrar menyampaikan kekecewaan serikat pekerja terkait dengan kembalinya usulan ini, mengingat sebelumnya skema power wheeling sudah ditarik dari RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.

Empat Sikap SP PLN

Dikatakannya, SP PLN pada Rabu (3/4) telah menyampaikan pernyataan sikapnya kepada DPR RI menyusul pernyataan Menteri ESDM di media untuk mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET.

Isi pernyataan SP PLN tersebut pertama, mendukung sikap Presiden RI yang mengeluarkan skema power wheeling dari DIM RUU EBET.

Kedua, menolak power wheeling masuk kembali dalam pembahasan lanjutan RUU EBET karena sarat dengan muatan liberalisasi di sektor ketenagalistrikan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, sikap penolakan SP PLN didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 001 – 021.022/PUU-I/2003 Judicial Review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 111/PUU-XIII/2015 Judicial Review Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Terakhir, keempat meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) pada kesempatan pertama.

11 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *