apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menanggapi usulan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM dalam revisi Undang-Undang UMKM, yang ditargetkan dibahas pada 2026.
Pria yang akrab disapa Noel ini meyakini Kementerian UMKM memiliki niat baik mengenai rencana tersebut untuk menyelamatkan mitra ojol dalam perspektif UMKM.
“Jadi saya melihatnya pada hal yang positif,” ungkap Wamenaker Noel saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker Jakarta, Senin. (21/4).
Baca juga: Menteri Maman Usul Ojol Masuk Kategori UMKM
Di sisi lain, kata Noel, saat ini beberapa hal terkait kesejahteraan pengemudi ojek online antara lain definisi status mitra, hingga evaluasi pemberian bonus hari raya (BHR) yang pertama kali dilakukan pada Hari Raya Idulfitri tahun ini.
“Definisi kemitraan yaitu saling menguntungkan. Pekerja (berbasis platform) digital ini masih baru, kita coba cari definisi yang tepat. Karena, bagaimana pun, kita membutuhkan industri (berbasis) platform digital, tapi kita juga mau kawan-kawan driver ini kesejahteraannya diperhatikan,” katanya.
Baca juga: Menakar UMKM Produk Olahan Ternak Kuasai Pasar Domestik
Sebelumnya, usulan ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Selasa (15/4). Menurut dia, dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.
Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM.