KPK Digugat Almas Cs soal DAS Ampal: Tuntut Transparansi

Tim hukum KPK memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan MAKI terkait dugaan korupsi DAS Ampal Balikpapan. Foto: Ist

apakabar.co.id, BALIKPAPAN – KPK memastikan tak menghentikan laporan dugaan korupsi megaproyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Kota Balikpapan.

Pernyataan tersebut komisi antirasuah sampaikan dalam sidang gugatan praperadilan menghadapi Masyarakat Antikorupsi (MAKI) dkk di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (13/1).

Kuasa hukum KPK, Indah berkata komisi antikorupsi sebenarnya sudah meminta MAKI melengkapi dokumen guna memperkuat indikasi korupsi pada megaproyek senilai Rp136 miliar itu.

Indah menambahkan KPK baru akan memulai penyelidikan terhadap suatu perkara jika pelapor sudah melengkapi dokumen. Termasuk laporan MAKI.

“Ini sesuai dengan ketentuan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018,” kata Indah.

Sampai saat ini, KPK, kata Indah, masih melakukan penelaahan terhadap laporan dugaan korupsi pada proyek yang dikerjakan oleh PT Fahreza Duta Perkasa ini.

“Jadi bagaimana mau dihentikan, kasus ini bahkan belum diselidiki oleh KPK karena ada dokumen yang harus dilengkapi pelapor,” kata Indah selepas sidang esksepsi.

KPK juga sudah meminta para pelapor untuk melengkapi dokumen itu lewat surat. Namun, hingga saat ini dokumen yang dimaksud belum juga diterima oleh KPK.

Sesuai ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2018, kata dia, pelapor juga harus menyampaikan laporan secara langsung kepada KPK.

“Tanpa campur tangan pihak ketiga,” jelasnya.

Selanjutnya, laporan harus ditandatangani oleh pelapor dan penegak hukum atau petugas yang berwenang. Juga harus memenuhi syarat, seperti identitas pelapor yang jelas dan uraian mengenai fakta serta dugaan tindak pidana korupsi.

“Pelapor dapat menyampaikan laporannya secara anonim,” sambungnya.

Barulah, KPK akan menganalisis laporan dan menindaklanjuti apakah laporan tersebut memenuhi kriteria. Jika tidak, KPK akan melimpahkan kasusnya kepada kepolisian atau kejaksaan.

“KPK meminta melengkapi dokumen pendukung, antara lain uraian fakta peristiwa dan data atau informasi yang relevan dengan tindak pidana korupsi yang dilaporkan,” kata Indah.

Jika dokumen yang diminta dapat dipenuhi pelapor, maka laporan soal dugaan korupsi ini baru bisa diselidiki KPK.

Tanggapan Pelapor

Sekadar tahu, gugatan praperadilan ini diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) dan Almas Tsaqibbirru Re A.

Menanggapi eksepsi yang disampaikan oleh KPK, kuasa hukum ARUKI dan MAKI, Marselinus Edwin Hardian menyebut praperadilan ini hanyalah langkah awal.

Ke depan, pihaknya akan terus melakukan praperadilan terhadap laporan dugaan korupsi proyek senilai Rp136 miliar ini.

“Akan ada praperadilan lanjutan yang akan kami ajukan, sepanjang kasus ini belum menemukan kepastian,” tegas dia.

Dirinya juga berharap praperadilan ini bisa menjadi sinyal bagi penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk serius menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi.

“Tadi disampaikan masih dalam penelaahan, tapi kan kita juga tidak tahu sampai kapan. Praperadilan ini kami lakukan agar kasus ini tidak mangkrak,” kata dia.

Meski begitu, Wakil Ketua Umum ARUKI, Munari, mengapresiasi KPK karena sudah menyampaikan perkembangan laporan ini dengan sangat lengkap saat sidang.

“Ini juga menjadi contoh bagi pihak penegak hukum yang lain, misalnya saja kejaksaan. Ketika ada upaya praperadilan juga bisa menyampaikan perkembangan kasus yang ditangani dengan lengkap,” ungkap dia.

25 kali dilihat, 25 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *