LINGKUNGAN HIDUP
15 Tahun Menanti Pengakuan Sang Penjaga Meratus
apakabar.co.id, BARABAI - Setelah belasan tahun menunggu kepastian, harapan masyarakat adat di Pegunungan Meratus mulai menemukan jalannya. DPRD Hulu Sungai Tengah akhirnya memasukkan rancangan perda pengakuan masyarakat adat ke dalam agenda legislasi daerah 2026.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengapresiasi langkah DPRD setempat yang mengakomodasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Ketua AMAN HST Yulius Tanang mengatakan masuknya raperda tersebut menjadi titik penting setelah perjuangan panjang masyarakat adat yang nyaris tak terdengar selama lebih dari satu dekade. “Kami sangat mengapresiasi DPRD HST. Masyarakat adat sudah hampir 15 tahun berjuang agar diakui dan dilindungi secara hukum,” kata Yulius di Barabai, dikutip dari laporan antara, Kamis (8/1).
Raperda masyarakat adat tercantum dalam satu dari 15 usulan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten HST tahun 2026, yang berasal dari inisiatif eksekutif dan legislatif serta dorongan aspirasi masyarakat.
Bagi masyarakat adat Meratus, perda ini bukan sekadar regulasi administratif. Ia menjadi dasar pengakuan atas asal-usul, wilayah adat, tradisi, budaya, hingga sistem pengetahuan lokal yang selama ini rentan tergerus oleh kebijakan pembangunan.
“Perda ini penting agar masyarakat adat di Meratus punya kepastian hukum. Bukan hanya soal identitas, tapi juga perlindungan wilayah dan cara hidup mereka,” ujar Yulius. Ia berharap proses pembahasan raperda dapat berjalan terbuka dan rampung pada 2026, sehingga pengakuan hukum tidak kembali tertunda.
Senada, Ketua AMAN Kalimantan Selatan Rubi menekankan pentingnya pelibatan organisasi masyarakat sipil dalam setiap tahapan pembahasan raperda. Menurutnya, pengakuan masyarakat adat tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh negara.
“Kami siap berkolaborasi. Proses ini harus partisipatif dan mendengar langsung suara masyarakat adat,” kata Rubi.
Ia menyebut AMAN bersama organisasi masyarakat sipil lainnya telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari sejarah komunitas adat hingga peta wilayah adat, sebagai bahan penting dalam pembahasan raperda.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HST Salpia Riduan menyatakan komitmen lembaganya untuk menyelesaikan Prolegda sesuai target dengan tetap mengedepankan kualitas substansi. “Jika sudah masuk tahap pembahasan, kami pasti berkoordinasi dan bersinergi dengan AMAN,” ujar Salpia.
Bagi masyarakat adat Meratus, masuknya raperda ini menjadi secercah harapan setelah bertahun-tahun berada di pinggir kebijakan. Namun, pengakuan sejati baru benar-benar terwujud jika perda itu kelak disahkan dan dijalankan, bukan sekadar berhenti di meja legislasi.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
