LINGKUNGAN HIDUP
Bencana yang Mengubah Cara Pandang: Dari Tragedi Sumatera hingga Desakan Mengganti UU Kehutanan
Koalisi Reset Kehutanan Regional Sumatera mendesak Pemerintah dan DPR-RI agar segera mengganti UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan undang-undang baru yang berpihak pada pemulihan ekosistem, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta penyelesaian konflik tenurial.
apakabar.co.id, JAKARTA - Pada akhir November 2025, hujan deras yang mengguyur sejumlah wilayah di Sumatera berubah menjadi petaka. Sungai-sungai meluap, lereng-lereng perbukitan runtuh, dan ribuan rumah tersapu banjir bandang.
Dalam hitungan hari, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menghadapi salah satu bencana ekologis terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Data yang dihimpun berbagai pihak menunjukkan dampak yang sangat besar. Lebih dari 1.190 orang meninggal dunia, 141 orang dinyatakan hilang, dan sedikitnya 131.500 warga terpaksa mengungsi dari rumah mereka. Jalan-jalan terputus, lahan pertanian rusak, dan aktivitas ekonomi masyarakat lumpuh.
Bagi banyak warga yang hidup di sekitar kawasan hutan dan daerah aliran sungai, tragedi itu meninggalkan pertanyaan yang terus berulang: apakah bencana tersebut benar-benar semata-mata akibat cuaca ekstrem?
Pertanyaan itu kini kembali mengemuka dalam Konsolidasi Regional Sumatera yang berlangsung di Padang pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Forum yang mempertemukan organisasi masyarakat sipil, pendamping hukum rakyat, akademisi, dan komunitas dari berbagai daerah di Sumatera tersebut menghasilkan satu tuntutan besar kepada pemerintah dan DPR RI: mengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan undang-undang baru yang lebih adil dan berpihak pada pemulihan ekosistem.
Bagi peserta forum, bencana yang terjadi di Sumatera bukanlah kejadian yang datang tiba-tiba. Tragedi tersebut dianggap sebagai puncak dari akumulasi panjang kerusakan lingkungan yang berlangsung selama puluhan tahun.
“Bencana ekologis di Sumatera memperlihatkan satu hal: kerusakan hutan tidak pernah berhenti di batas konsesi. Ia berubah menjadi banjir, longsor, gagal panen, hilangnya sumber penghidupan, dan konflik yang terus diwariskan kepada masyarakat,” kata Nora Hidayati, Manajer Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Indonesia.
Hutan hilang, risiko bencana meningkat
Selama tiga dekade terakhir, kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penyusutan yang sangat besar. Dalam catatan yang dipaparkan dalam forum tersebut, sekitar 1,2 juta hektare hutan telah hilang.
Dari jumlah itu, sekitar 690.777 hektare berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Sebagian lainnya beralih menjadi kawasan pertambangan, industri kehutanan, infrastruktur, maupun berbagai bentuk pemanfaatan lahan lainnya.
Perubahan bentang alam dalam skala besar tersebut dinilai telah mengurangi kemampuan lingkungan menyerap air hujan, menjaga kestabilan tanah, dan mempertahankan keseimbangan ekosistem.
Akibatnya, ketika hujan ekstrem datang, risiko bencana meningkat tajam.
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan dan kawasan hulu sungai, dampaknya terasa langsung. Sawah rusak akibat banjir, sumber mata pencaharian hilang, dan biaya pemulihan pascabencana harus ditanggung dalam waktu yang lama.
Kondisi itu membuat banyak kalangan mempertanyakan efektivitas tata kelola kehutanan yang selama ini diterapkan di Indonesia.
Ketika hutan jadi objek konsesi
Koalisi Regional Sumatera menilai akar persoalan tidak hanya terletak pada praktik perusakan hutan, tetapi juga pada cara pandang yang mendasari kebijakan kehutanan selama ini.
Menurut mereka, UU Kehutanan 1999 masih mewarisi paradigma lama yang menempatkan negara sebagai penguasa dominan atas kawasan hutan. Dalam praktiknya, masyarakat adat dan komunitas lokal sering kali harus berjuang membuktikan hak mereka setelah suatu kawasan lebih dulu ditetapkan sebagai kawasan hutan atau diberikan izin kepada pihak lain.
Akibatnya, konflik tenurial terus terjadi di berbagai daerah.
Masyarakat yang telah hidup turun-temurun di suatu wilayah kerap berhadapan dengan perusahaan pemegang izin, sementara mekanisme penyelesaian konflik yang tersedia dinilai belum mampu memberikan keadilan secara memadai.
Koalisi juga menilai orientasi kebijakan kehutanan selama ini terlalu berfokus pada produksi, perizinan, dan konsesi, sementara aspek pemulihan ekosistem serta perlindungan ruang hidup masyarakat sering kali berada di posisi kedua.
Bayang-bayang ijon politik
Salah satu isu yang paling banyak dibahas dalam konsolidasi di Padang adalah praktik yang disebut sebagai “ijon politik”.
Istilah itu merujuk pada hubungan timbal balik antara pemodal politik dan kandidat yang bertarung dalam pemilu atau pilkada. Korporasi atau kelompok berkepentingan memberikan dukungan pendanaan politik, lalu memperoleh kemudahan akses terhadap sumber daya alam ketika kandidat yang mereka dukung memenangkan kontestasi.
Menurut peserta forum, pola semacam ini masih ditemukan di sejumlah daerah di Sumatera.
Di Kabupaten Solok Selatan, misalnya, peserta memetakan adanya janji penerbitan izin hutan adat yang kerap muncul menjelang pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota legislatif.
Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan hutan juga disebut masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.
Koalisi menilai praktik ijon politik membuka ruang bagi pemberian konsesi, perubahan status kawasan, hingga kemudahan perizinan yang berpotensi mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat.
Karena itu, mereka meminta mekanisme pencegahan konflik kepentingan dimasukkan secara tegas dalam kerangka tata kelola kehutanan yang baru.
Revisi tidak lagi cukup
Bagi Koalisi Regional Sumatera dan Koalisi Reset Kehutanan, persoalan yang ada saat ini terlalu besar jika hanya dijawab melalui revisi beberapa pasal.
Mumu Muhajir, akademisi yang menaruh perhatian pada tata kelola sumber daya alam dan keadilan lingkungan, mengungkapkan ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab pembentuk undang-undang.
“Apakah undang-undang ini dibuat untuk menyelesaikan masalah masa lalu atau untuk membangun masa depan yang lebih kuat pondasinya? Jika memang hanya untuk menyelesaikan masalah masa lalu, revisi pasal per pasal mungkin cukup," ujarnya.
Tetapi jika yang dibayangkan adalah pembangunan pondasi masa depan yang lebih kuat, menurut Mumu, kegagalan UU Kehutanan selama lima dekade ini harus diakui dan disusun ulang dengan pendekatan interseksional.
Menurutnya, UU Kehutanan merupakan salah satu undang-undang yang paling sering mengalami perubahan.
Selain pernah mengalami perubahan melalui Perpu tahun 2004, aturan tersebut juga bersinggungan dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Tahun 2013 serta mengalami perubahan signifikan melalui UU Cipta Kerja.
Tidak hanya itu, sedikitnya 9 (sembilan) kali pengujian konstitusionalitas terkait UU Kehutanan pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam rentang 2010 hingga 2017.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa masalah mendasar dalam tata kelola kehutanan belum benar-benar terselesaikan.
8 agenda masa depan hutan Indonesia
Melalui naskah akademik yang disusun Koalisi Reset Kehutanan, masyarakat sipil mengusulkan 8 (delapan) agenda perubahan mendasar dalam UU Kehutanan yang baru.
Usulan tersebut mencakup pendefinisian ulang hutan sebagai ekosistem hidup yang memiliki dimensi ekologis, sosial, budaya, dan spiritual. Selain itu, koalisi juga mendorong pelurusan makna Hak Menguasai Negara agar tidak lagi dipahami sebagai kepemilikan negara atas hutan, melainkan mandat pengelolaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengakuan terhadap hutan adat dan model pengelolaan non-negara juga diminta menjadi bagian penting dari regulasi baru. Masyarakat adat tidak lagi boleh ditempatkan sebagai pihak yang terus-menerus harus membuktikan keberadaan hak mereka.
Agenda lainnya meliputi penguatan perhutanan sosial, desentralisasi tata kelola kehutanan, peningkatan partisipasi publik, perlindungan hutan adat secara aktif oleh negara, hingga perlindungan khusus terhadap pulau-pulau kecil yang memiliki ekosistem rentan seperti Mentawai.
Peserta forum menilai karakter geografis Sumatera yang memiliki banyak daerah pesisir dan kepulauan membuat kerusakan hutan di satu wilayah dapat berdampak luas ke wilayah lainnya melalui siklus hidrologi yang saling terhubung.
Momentum perubahan
Bagi Koalisi Regional Sumatera, tragedi banjir dan longsor yang terjadi pada 2025 harus menjadi titik balik dalam melihat masa depan hutan Indonesia.
Mereka menilai kebijakan kehutanan tidak lagi bisa hanya diukur dari jumlah izin yang diterbitkan atau besarnya investasi yang masuk. Keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan hak-hak warga harus menjadi ukuran utama keberhasilan tata kelola hutan.
“UU Kehutanan baru harus menjadi koreksi atas kegagalan masa lalu. Ia harus menutup jalan bagi perampasan tanah, kriminalisasi rakyat, dan penghancuran hutan atas nama izin,” kata Rifai, Juru Bicara Koalisi Regional Sumatera sekaligus Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM).
Hutan merupakan ruang hidup yang harus dijaga sebagai titipan bagi generasi yang akan datang. Untuk itu, kata Rifai, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan administratif atau teknis. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang dalam mengelola hutan Indonesia.
“Kami berharap ada perubahan yang mendasar dalam kebijakan kehutanan kita, bukan sekadar perubahan yang pragmatis,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya frekuensi bencana ekologis dan semakin besarnya tekanan terhadap sumber daya alam, tuntutan dari Sumatera itu menjadi pengingat bahwa masa depan hutan Indonesia tidak hanya menyangkut pohon dan kawasan hijau.
"Di dalamnya ada keselamatan manusia, keberlangsungan kehidupan masyarakat, dan warisan yang akan diteruskan kepada generasi berikutnya," tandasnya.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK