LINGKUNGAN HIDUP
Deforestasi PT ESR di Kapuas Hulu: Orangutan Terancam, Masyarakat Adat Terdesak
Hingga akhir 2025, PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak usaha First Borneo Group, terus memperluas pembukaan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
apakabar.co.id - JAKARTA - Hingga akhir 2025, PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak usaha First Borneo Group, terus memperluas pembukaan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Data pemantauan terbaru menunjukkan, total deforestasi yang terjadi telah melampaui 3.000 hektar. Dampaknya bukan hanya pada bentang alam, tetapi juga pada kelangsungan hidup orangutan dan masyarakat adat yang bergantung penuh pada hutan.
Berdasarkan catatan hingga Desember 2025, PT ESR telah menebang 2.868,57 hektar hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.892 hektar atau 66 persen berada di habitat orangutan, menurut Population and Habitat Viability Analysis (PHVA).
Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menjelaskan bahwa jika dihitung sejak 2024 hingga November 2025, total deforestasi mencapai 3.063 hektar, setara hampir 4.400 lapangan sepak bola. Sebanyak 1.984 hektar di antaranya merupakan wilayah jelajah orangutan.
"Angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan kehancuran ekosistem yang berlangsung cepat dan sistematis," ujar Cecilia Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1).
Habitat orangutan terjepit
Organisasi masyarakat sipil mengonfirmasi keberadaan orangutan di Dusun Ngaung Keruh, Desa Labian. Namun, rencana pembukaan lahan oleh perusahaan tetap berjalan. Situasi serupa terjadi di Desa Sungai Senunuk, wilayah yang dikenal memiliki banyak sarang orangutan, tetapi hingga Desember 2025 masih menjadi lokasi pembukaan hutan seluas 2.487 hektar.
Ekspansi lahan di kawasan ini berisiko mempercepat fragmentasi habitat, memutus jalur jelajah satwa, serta meningkatkan konflik antara manusia dan satwa liar. Jika terus dibiarkan, Kapuas Hulu terancam kehilangan salah satu populasi orangutan terpenting di Kalimantan.
“Tanpa tindakan tegas, komitmen Indonesia terhadap perlindungan keanekaragaman hayati akan terus dipertanyakan,” ujar Cecilia Dewi.
Tekanan di cagar biosfer UNESCO
Kapuas Hulu telah diakui UNESCO sebagai Cagar Biosfer Betung Kerihun–Danau Sentarum sejak 2018. Kawasan tersebut memiliki tiga zona, yakni inti, penyangga, dan transisi.
Zona inti seperti Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum masih relatif terjaga, tetapi tekanan besar justru terjadi di zona penyangga dan transisi.
Sejak 2010, deforestasi terus meningkat di sekitar kawasan ini. Perkebunan sawit, pembukaan hutan, dan pembangunan infrastruktur menggerus koridor satwa liar. Orangutan, enggang, dan spesies endemik lainnya kehilangan ruang hidup, pakan, serta jalur migrasi.
"Fragmentasi hutan tidak hanya mengancam satwa, tetapi juga memperburuk risiko banjir, kekeringan, dan penurunan kualitas lingkungan," papar Cecilia Dewi.
Ruang hidup masyarakat adat tergusur
Ancaman ekologis berjalan beriringan dengan tekanan sosial. Di Desa Labian dan Desa Labian Iraang, sebagian besar masyarakat menolak keberadaan PT ESR.
Desa Labian sendiri telah mendapatkan pengakuan sebagai wilayah Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh melalui SK Bupati Kapuas Hulu No 346/2023.
Direktur Eksekutif Linkar Borneo, Ahmad Syukri, menjelaskan warga menggantungkan hidup dari ladang padi, kratom, kebun karet, dan hutan. Bagi mereka, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga identitas budaya dan masa depan generasi.
“Ini bukan hanya soal pohon yang ditebang, tetapi soal keberlangsungan hidup masyarakat adat,” tegas Ahmad Syukri.
Pola pembukaan lahan
Di Desa Sungai Senunuk, pembukaan lahan dilakukan dengan skema pemberian uang. Lahan perorangan dihargai Rp3,5 juta per hektar, sementara lahan komunal diberi kompensasi antara Rp11 juta hingga Rp20 juta per kepala keluarga.
Di Desa Setulang, pembukaan lahan dimanfaatkan untuk Estate Belida sebagai lokasi penyemaian bibit sawit. Aktivitas ini memicu berbagai dampak lingkungan, mulai dari hilangnya tutupan hutan hingga terganggunya sumber air.
Penolakan juga datang dari Desa Mensiau. Meski konsesi tidak masuk ke wilayah Hutan Desa, masyarakat tetap khawatir terhadap dampak tidak langsung. Lembaga Pengelola Hutan Desa setempat aktif menjaga kawasan agar tetap terlindungi.
Konflik sosial
Masuknya PT ESR memicu konflik horizontal di Dusun Ngaung Keruh. Klaim perorangan atas wilayah adat yang sebelumnya dikelola komunal memecah masyarakat. Janji lapangan kerja, plasma, dan uang ganti tanah justru memperdalam perpecahan.
Selain itu, proses perusahaan dinilai tidak memenuhi prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC). Banyak warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan utuh terkait izin, batas konsesi, dan rencana operasional.
Dari sisi hukum, PT ESR baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, kedua izin tersebut merupakan syarat utama dalam usaha perkebunan kelapa sawit.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa ekspansi PT ESR bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan hukum. Deforestasi mengancam orangutan, konflik sosial meretakkan komunitas, dan wilayah adat semakin terpinggirkan.
Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum, Kapuas Hulu berisiko kehilangan identitasnya sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati Kalimantan. Hutan yang seharusnya menjadi warisan, justru berubah menjadi sumber konflik dan kehancuran.
"Di titik inilah, status Cagar Biosfer seharusnya bukan sekadar label, melainkan peringatan bahwa masa depan manusia, satwa, dan alam di Kapuas Hulu hanya bisa bertahan jika hutannya tetap berdiri," kata Cecilia Dewi.
Sayangnya, sampai berita ini tayang, PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK