LINGKUNGAN HIDUP
Jejak Tebang Pilih Penanganan Karhutla di Kalimantan
Api berulang di kawasan konsesi, tetapi penegakan hukum belum kunjung menyentuh akar persoalan.
apakabar.co.id, JAKARTA - Siklus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara berulang setiap tahun mengindikasikan adanya masalah struktural mendasar dalam tata kelola lingkungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Bencana tahunan ini tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai fenomena alam biasa, melainkan cerminan dari tindakan yang disengaja demi ekspansi ekonomi pihak-pihak tertentu. Lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan hukum terhadap pemegang konsesi menjadi celah utama yang terus berulang dari tahun ke tahun.
“Karena data tadi kan konsesi ini terbatas, secara berulang sudah disanksi administratif terus terbakar lagi, keluar izin lagi. Nah, itu kami bantu sebagai pola bahwa ini ada kesengajaan hutan ini dibakar, sehingga aktor-aktor besarnya itu selama ini tidak jadi tersangka dan akan berulang setiap tahun,” kata Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, dalam diskusi "malapetaka asap karhutla dan ketiadaan kepemimpinan Prabowo" di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Fakta tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan selama ini belum memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. Selama jerat hukum hanya menyasar tingkat operasional di lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual atau pemilik modal di baliknya, komitmen perlindungan hutan akan selalu menemui jalan buntu.
"Pembuktian pola kesengajaan ini menjadi krusial untuk membongkar kejahatan korporasi dan menghentikan rantai pembiaran yang merugikan ekosistem serta masyarakat luas," jelasnya.
Tebang Pilih Penindakan
Menurut Edy masalah kian kompleks tatkala proses penindakan di lapangan bersifat diskriminatif. Ketimpangan antara jumlah korporasi yang terindikasi melanggar dengan entitas yang benar-benar tersentuh hukum memicu prasangka publik.
“Indikasi kuat ada tebang pilih. Sejauh ini kan yang baru tersangka hanya delapan, sementara data teman-teman di kawasan sawit saja itu ada 150 perusahaan yang terindikasi di dalam konsesi kebakaran ini itu belum dengan perusahaan di kawasan PBPH dulu IUPHHK/TPPH, pertambangan, dan sektor lain yang itu bisa mencapai di atas 200 perusahaan," jelasnya.
"Tapi pertanyaannya, apakah sampai sekarang sudah diperiksa polisi? Itulah yang membuat kami berpikir ini bisa jadi ada unsur tebang pilih atau bahkan sengaja mengkambinghitamkan perusahaan-perusahaan yang sebenarnya sudah luang, lemah atau kecil sejak awal.”

Ketimpangan antara jumlah perusahaan yang terindikasi dengan penindakan nyata memperlihatkan jurang pemisah yang lebar dalam upaya penegakan hukum lingkungan. Ketika penetapan tersangka hanya menyasar segelintir pelaku atau entitas minor, terdapat kekhawatiran bahwa proses hukum hanya dijadikan formalitas untuk meredam kemarahan publik semata.
Sikap tebang pilih ini kian diperparah oleh tebalnya tabir ketidaktransparanan dari aparat penegak hukum sepanjang proses penanganan kasus berlangsung. Publik ditinggalkan dalam kegelapan tanpa akses informasi yang jelas mengenai identitas korporasi yang terlibat hingga sejauh mana proses hukum berjalan.
“Tidak transparan dalam proses penegakan hukumnya: siapa saja perusahaannya, di mana, dan itu terafiliasi ke siapa saja perusahaannya, menggunakan undang-undang yang mana menjerat mereka, dan sampai di mana prosesnya,” tegas Edy.
Minimnya keterbukaan informasi
Menurut Edy hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan celah nyata yang memelihara impunitas. Tanpa adanya transparansi mulai dari pembukaan daftar perusahaan, peta konsesi, jaringan pemilik manfaat (beneficial ownership), konstruksi pasal pidana yang digunakan, hingga pembaruan progres penyidikan secara periodik penegakan hukum karhutla hanya akan terus berputar pada lingkaran tebang pilih dan melindungi aktor modal besar di balik layar.
Kecenderungan penegak hukum yang enggan menyentuh entitas raksasa, kata dia, makin mempertegas dugaan adanya intervensi kekuatan ekonomi dan politik dalam proses peradilan. Penyidikan yang tebang pilih pada akhirnya hanya menyasar target-target yang dianggap mudah ditundukkan, sementara konglomerasi bisnis yang memegang kendali utama tetap aman di balik tembok hukum.
“Aparat sedang mencari individu dan perusahaan kecil. Indikasi ada relasi saling mempengaruhi itu ada, karena kita bisa lihat perusahaan-perusahaan besar yang secara data memang terindikasi konsesinya itu terbakar, tapi itu tidak pernah tersentuh. Berarti itu kan indikasi bahwa ini ada pengaruh.”
Andri Gunawan Wibisana menambahkan, pada akhirnya, evaluasi menyeluruh terhadap transparansi penyidikan kepolisian menjadi kunci utama untuk membongkar kejahatan korporasi secara utuh. Tanpa membongkar relasi kuasa dan keterbukaan akses informasi publik, keadilan lingkungan hanya akan menjadi jargon, dan hutan Kalimantan Utara akan terus terbakar dalam siklus pembiaran yang berulang.
Atas dasar itulah, dorongan dan tekanan publik menjadi langkah krusial untuk menagih akuntabilitas negara. Penangkapan bahkan yang bersifat sepihak, menurutnya, justru memperlihatkan kekacauan dalam asas legalitas dan penerapan hukum pidana itu sendiri. Sikap ugal-ugalan ini dinilai mengangkangi kerangka hukum baku yang ada.
“Bagi saya, perlu untuk meminta penjelasan pemerintah. Karena buat saya, ketika sudah ditangkap pun jadi bingung sebenarnya ini KUHP mau dihargai atau tidak. Kalau kita formalistik, ada KUHP kayak gitu harus dihargai lah, pakai hukum-hukum yang berlaku, maka orang-orang ini enggak bisa ditangkap. Artinya pidana dihentikan, cabut dulu KUHP-nya,” kata Guru Besar Hukum Lingkungan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Menurut Andri, ironi penegakan hukum terlihat ketika aparat dinilai terlalu mudah menindak individu atau entitas yang lemah, tetapi justru kesulitan menyentuh korporasi besar. Di sisi lain, proses penindakan juga harus tetap berpijak pada prosedur hukum yang berlaku agar pemberantasan karhutla tidak berubah menjadi tindakan yang mengabaikan asas legalitas.
Karena itu, ia menilai evaluasi terhadap transparansi penyidikan kepolisian dan kepatuhan pada prosedur hukum menjadi penting. Penegakan hukum terhadap karhutla, kata dia, harus mampu membongkar kejahatan korporasi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum pidana.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan kritik Andri terhadap penegakan hukum yang dinilainya tidak konsisten. Baginya, pemberantasan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus memastikan setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Abaikan Sains
Di luar persoalan penegakan hukum, Andri menilai sengkarut karhutla juga berkaitan dengan cara pemerintah membaca persoalan lingkungan. Ia mengingatkan agar pemegang kebijakan tidak mengabaikan temuan ilmiah dan peringatan para penggiat lingkungan.
Menurutnya, ketika situasi belum menjadi bencana, suara kritis mengenai deforestasi dan kerusakan lingkungan kerap dianggap berlebihan. Namun, ketika dampaknya mulai dirasakan luas, pemerintah justru menghadapi persoalan yang sebelumnya telah diperingatkan.
Ia pun meminta Presiden lebih memperhatikan sains dalam mengambil kebijakan lingkungan, termasuk dalam melihat persoalan deforestasi dan karhutla.
“Presiden lebih memperhatikan lagi sains dan jangan enggak peduli, nanti kalau udah reda dikit dia bilang enggak peduli deforestasi. Ini teguran bagi kita semua. Kan kalau kita protes dikit selama ini, kalau lagi kondisi baik-baik saja dianggap wahabi lingkungan lah segala macam. Dan kalau udah sekarang pada diam nih, jadi buat saya sih ini teguran dari alam bagi kita yang mengambil kebijakan jumawa menurut saya selama ini,” jelas Andri.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

