LINGKUNGAN HIDUP
KLH/BPLH Percepat Layanan Publik, Wamen Diaz Resmikan Pos Pengaduan Masyarakat
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Dokumen sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus mempercepat proses perizinan di bidang lingkungan hidup.
Peresmian dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono di kantor KLH, Kebon Nanas, Jakarta Timur. Hadir pula Sekretaris Utama KLH Rosa Vivien Ratnawati dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional Erik Teguh Primiantoro.
“Kita ingin pelayanan publik di bidang lingkungan hidup lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Pos pengaduan ini bukan sekadar simbol, tetapi wujud konkret dari upaya KLH mempercepat respons dan memperkuat kepercayaan publik,” tegas Wamen Diaz.
Pos Pengaduan Masyarakat KLH/BPLH hadir untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi atau keluhan terkait isu lingkungan. Selain melalui kunjungan langsung, masyarakat juga dapat mengakses kanal digital SP4N-LAPOR! di kemenlh.lapor.go.id
, yang terhubung dengan platform pengaduan publik nasional milik Kementerian PANRB. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020.
Sepanjang April–September 2025, KLH/BPLH menerima 285 pengaduan, namun tingkat responsnya masih di bawah 50 persen. Melalui sistem baru ini, tindak lanjut diharapkan menjadi lebih cepat. Kini, Biro Humas KLH/BPLH dapat langsung meneruskan laporan ke unit teknis terkait tanpa melalui nota dinas berjenjang — memangkas waktu penanganan dari tiga–tujuh hari menjadi hanya satu hari.
“Dengan sistem baru, masyarakat tidak lagi menunggu lama. Respons cepat adalah kunci dalam menjaga kredibilitas pelayanan publik di sektor lingkungan hidup,” ujar Wamen Diaz.
Selain pengaduan, KLH/BPLH juga melakukan revitalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mempercepat proses perizinan lingkungan. Tahapan verifikasi dan validasi berulang kini dihapus. Setelah pembayaran PNBP, dokumen langsung diteruskan ke unit teknis untuk pembahasan tanpa penundaan.
Reformasi ini telah menunjukkan hasil signifikan. Waktu penyelesaian AMDAL turun dari 165 hari kerja pada 2024 menjadi 55 hari kerja di 2025, sedangkan UKL-UPL berkurang dari 58 hari menjadi 36 hari kerja.
“Perubahan ini adalah reformasi nyata dalam tata kelola pelayanan KLH. Kita ingin kemudahan berusaha meningkat tanpa mengorbankan perlindungan lingkungan,” ungkap Wamen Diaz.
Dengan hadirnya Pos Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Dokumen, KLH/BPLH berharap seluruh proses pengaduan, perizinan, dan pelayanan publik di sektor lingkungan hidup menjadi lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran KLH/BPLH yang bekerja keras membangun sistem pelayanan yang efisien dan akuntabel. Reformasi birokrasi hanya bisa berhasil jika dijalankan dengan semangat kolaborasi,” tutup Wamen Diaz.
Keberadaan pos ini menegaskan peran KLH/BPLH sebagai garda depan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak pada perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO