LINGKUNGAN HIDUP

KLH/BPLH Perketat Pengelolaan Sampah Kawasan, Wajibkan Setiap Permukiman dan Industri Punya Fasilitas Olah Mandiri

Ilustrasi pengolahan sampah. Foto: ANTARA
Ilustrasi pengolahan sampah. Foto: ANTARA
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan penguatan aturan pengelolaan sampah menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, Kawasan Komersial dan Kawasan Khusus. Aturan ini mewajibkan setiap kawasan memiliki fasilitas pengolahan sampah mandiri sehingga tidak lagi bergantung penuh pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, menjelaskan bahwa sampah seharusnya dapat dikelola langsung di kawasan masing-masing agar tidak menumpuk dan tidak terus menerus dikirim ke TPA. 

“Sampah itu tidak banyak lagi, tetapi bisa dikelola di kawasan tersebut. Sehingga tidak memungkinkan untuk selalu ke TPA, dan kawasan bisa bersih di tempat,” ujar Agus saat Sosialisasi Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, Kawasan Komersial dan Kawasan Khusus, di Jakarta, Jumat (5/12).

Ia menambahkan bahwa kawasan wajib menyiapkan fasilitas pengolahan, mulai dari kompos, material recovery facility (MRF), hingga kerja sama resmi dengan pihak ketiga yang memiliki kemampuan mengolah sampah, bukan hanya membuangnya. 

“Pihak ketiga pun harus kita siapkan agar mereka mengelola sampahnya, tidak dibuang langsung, tapi dikelola,” kata Agus.

Terkait pengawasan, termasuk isu limbah B3 dan limbah radiasi yang sempat mencuat, Agus menegaskan bahwa KLH/BPLH akan memperkuat monitoring dengan melibatkan tiga deputi sekaligus: Deputi Gakkum, Deputi Tata Lingkungan, serta Deputi Pengendalian Pencemaran dan Usaha Lingkungan. 

Dalam keputusan menteri tersebut telah disiapkan daftar periksa yang akan menjadi acuan untuk memastikan seluruh kawasan memenuhi standar pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran. 

Agus menegaskan bahwa sanksi administratif akan diberlakukan bagi pengelola kawasan yang tidak menyiapkan sistem pengelolaan sampah sebagaimana diwajibkan. Ia mengingatkan bahwa sanksi tersebut sebenarnya sudah lama diatur melalui UU 18/2008 dan PP 81/2012, namun selama ini belum menjadi perhatian. 

“Karena itu Menteri mengeluarkan keputusan ini untuk mendorong penguatan penegakan hukum,” tegasnya.

Agus juga menyampaikan bahwa pengawasan akan dimulai secara bertahap, salah satunya di Jakarta Utara yang memiliki sekitar 931 kawasan permukiman, industri, dan komersial. Kawasan-kawasan tersebut akan menjadi prioritas inspeksi untuk memastikan kesiapan sarana pengolahan sampah. KLH/BPLH juga berkolaborasi dengan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara. 

“Pak Edi, Pak Sudin Jakarta Utara, sangat siap bekerja sama untuk melakukan pengawasan terhadap pasar, permukiman, kawasan bisnis, hotel, restoran, kafe, dan lainnya yang wajib melakukan pengolahan sampah,” ujar Agus. 

Ia berharap implementasi aturan ini dapat mempercepat kemandirian kawasan dalam mengelola sampah, mengurangi beban TPA, serta mendorong penerapan ekonomi sirkular di tingkat lokal.