LINGKUNGAN HIDUP

Nikel Menggerus Pulau Kabaena: Hutan Hilang, Laut Tercemar, Warga Terancam

Pulau Kabaena seluas sekitar 873 kilometer persegi tak lagi dikenal sebagai kepingan surga tropis, melainkan wilayah yang terkepung aktivitas pertambangan nikel.
Dhany Al-Falah, perwakilan Satya Bumi, membeber fakta bahwa sejak 2006 Kabaena dikeruk habis-habisan untuk pertambangan nikel. Foto: apakabar.co.id
Dhany Al-Falah, perwakilan Satya Bumi, membeber fakta bahwa sejak 2006 Kabaena dikeruk habis-habisan untuk pertambangan nikel. Foto: apakabar.co.id
apakabar.co.id, JAKARTA – Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara kini berada di titik kritis. Pulau seluas sekitar 873 kilometer persegi ini tak lagi dikenal sebagai kepingan surga tropis, melainkan wilayah yang terkepung aktivitas pertambangan nikel

Eksploitasi yang berlangsung selama hampir 2 (dua) dekade meninggalkan jejak kerusakan lingkungan serius sekaligus ancaman kesehatan bagi masyarakat adat yang tinggal di darat maupun pesisir.

Fakta ini diungkap organisasi masyarakat sipil Satya Bumi dalam Konferensi Green Press Community (GPC) 2026 yang digelar di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (7/2). Dalam forum tersebut, Satya Bumi memaparkan data lingkungan dan medis yang menggambarkan kondisi Kabaena saat ini.

Perwakilan Satya Bumi, Dhany Al-Falah, menjelaskan bahwa sejak 2006 Pulau Kabaena telah menjadi sasaran eksploitasi tambang nikel secara masif. Sekitar 73 persen wilayah pulau telah dikapling izin pertambangan.
 
Dampaknya terlihat jelas pada tutupan hutan. "Data menunjukkan, sepanjang 2001 hingga 2024, Kabaena kehilangan sedikitnya 3.626 hektare hutan akibat deforestasi, papar Dhany.

Kerusakan itu dirasakan langsung oleh masyarakat adat. Suku Moronene yang hidup di daratan menghadapi degradasi lahan dan sumber air. Sementara itu, Suku Bajau di wilayah pesisir menyaksikan laut mereka berubah warna menjadi kemerahan akibat erosi tanah dan limpasan sedimen tambang.

“Debu jalan, kebisingan alat berat, dan lalu lalang truk tambang sudah menjadi ‘musik’ harian warga,” terang Dhany.

Yang paling mengkhawatirkan, ungkap dia, adalah dampak kesehatan yang tak kasat mata. Satya Bumi menggandeng pakar hidrologi tambang Steven H. Emerman untuk melakukan uji biomonitoring. Sampel diambil dari urin warga, air, hingga biota laut seperti kerang.

Hasilnya mencengangkan. Konsentrasi nikel dalam urin warga Kabaena tercatat antara 4,77 hingga 36,07 µg/L. Angka ini sekitar 30 kali lebih tinggi dibandingkan populasi umum dunia. 

Selain itu, kadar kadmium tertinggi ditemukan pada urin anak-anak, yakni 0,23–1,04 µg/g kreatinin, yang berisiko memicu kanker serta kerusakan ginjal permanen.

Logam berat lain seperti timbal dan seng juga terdeteksi dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan penduduk Amerika Serikat. "Kondisi ini berpotensi menurunkan IQ serta menghambat perkembangan saraf anak," paparnya.

Kathrin Schilling dari Columbia University menilai situasi ini membutuhkan tindakan darurat. Ia menyoroti temuan pada kerang, yang merupakan pangan utama suku Bajau. “Kerang telah menjadi kapsul racun. Kadar nikelnya 70 kali lipat di atas batas aman FAO,” ungkap Dhany mengutip laporan tersebut.

Selain dampak lingkungan dan kesehatan, Satya Bumi juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Dhany menyebut banyak warga mengaku hanya diberi uang sekitar Rp50.000 untuk menandatangani dokumen izin tanpa penjelasan memadai.

“Warga tidak diberi tahu tentang bahaya limbah, skala, dan durasi operasi tambang yang akan mengepung desa mereka,” katanya.

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan PT Huayou Indonesia, Philips Makarawung, menegaskan komitmen perusahaan terhadap standar pembangunan berkelanjutan (SDGs). Ia menyatakan Huayou bergerak di sektor pemurnian atau smelter, bukan pertambangan langsung.

“Kami melakukan seleksi ketat pemasok biji nikel untuk memastikan good mining practice. Saat ini kami belum memasok biji nikel dari Kabaena karena masih tahap uji operasional. Kami terbuka terhadap audit dan kritik,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Kehutanan menyatakan hutan lindung tidak akan diberikan izin tambang baru. Namun, pemerintah mengakui adanya dilema pada kontrak karya lama yang terbit sebelum undang-undang kehutanan berlaku. 

“Jika ada pelanggaran, pasti ditindak. Perusahaan wajib melakukan reklamasi,” tegasnya.

Diskusi ditutup dengan peringatan keras dari akademisi Universitas Sam Ratulangi, Hengki Walangitan. Ia menegaskan bahwa jika ancaman lingkungan sudah nyata dan masyarakat tidak sejahtera, pencabutan izin tambang harus menjadi opsi.

“Dinas Lingkungan Hidup di daerah harus berani menjalankan fungsi pengawasan, bukan hanya menjadi penonton,” terangnya.

Kasus Pulau Kabaena menjadi pengingat bahwa hilirisasi dan transisi energi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan serta kesehatan manusia. Tanpa pengawasan ketat dan keberpihakan pada warga, pulau kecil seperti Kabaena akan terus berada di titik nadir.