LINGKUNGAN HIDUP

Sudah 3 Pesut Mati, Menteri Hanif Perintahkan Jenderal Bintang 2 Ini Awasi 3 Perusahaan

Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan menemukan 3 perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam tak memenuhi ketentuan.
Petugas dari Yayasan Konservasi RASI dan BPSPL Pontianak Wilker Mahakam Hulu mengevakuasi bangkai Pesut Mahakam jantan bernama Upin yang ditemukan mati tersangkut di keramba warga di Dusun Kuyung, Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara. Fot
Petugas dari Yayasan Konservasi RASI dan BPSPL Pontianak Wilker Mahakam Hulu mengevakuasi bangkai Pesut Mahakam jantan bernama Upin yang ditemukan mati tersangkut di keramba warga di Dusun Kuyung, Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara. Fot
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait temuan dua ekor Pesut Mahakam mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Spesimen tengah diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman, Samarinda, untuk memastikan penyebab kematian. Dalam dua hari terakhir, RASI juga mencatat lonjakan lalu lintas hingga 13 tongkang batu bara per jam di kawasan tersebut, yang diduga meningkatkan risiko bagi keselamatan Pesut Mahakam—satwa langka yang populasinya diperkirakan tinggal sekitar 60 ekor.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib tunduk pada aturan perizinan dan baku mutu lingkungan.

“Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memiliki fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Hanif.


Sebagai tindak lanjut, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.

Hasil pengawasan menemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batu bara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Selain itu, uji kualitas air di sekitar lokasi menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu, antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas, sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum LH Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan pengawasan akan diperluas terhadap aktivitas tambang dan perkebunan sawit di sekitar kawasan konservasi.

“Dengan populasi Pesut Mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor, dibutuhkan langkah luar biasa untuk menjamin kelestariannya. Kami akan menertibkan kegiatan STS, menegakkan perizinan lingkungan, serta mengurangi risiko dari lalu lintas tongkang,” ujar Rizal.

KLH/BPLH juga mengapresiasi kolaborasi para pemangku kepentingan, termasuk RASI dan masyarakat pesisir, dalam pelaporan serta pemantauan habitat Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris). Satwa endemik ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di wilayah Sungai Mahakam, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi mencemari atau mengganggu habitat Pesut Mahakam—termasuk debu batu bara, risiko tabrakan tongkang, dan paparan bahan berbahaya.