LINGKUNGAN HIDUP
Tapir Viral di Mesuji Disembelih Warga, BKSDA Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum
Kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, yang sempat viral di media sosial berakhir tragis. Satwa liar yang dilindungi tersebut dilaporkan mati setelah disembelih oleh sejumlah warga.
apakabar.co.id, JAKARTA – Kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, yang sempat viral di media sosial berakhir tragis. Satwa liar yang dilindungi tersebut dilaporkan mati setelah disembelih oleh sejumlah warga.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu kini tengah mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi terkait kematian tapir tersebut dan langsung mengirim tim ke lokasi untuk melakukan penelusuran.
"Ya, kami sudah dapat informasinya bahwa tapir yang viral di Mesuji telah mati disembelih warga. Saat ini tim kami juga telah menuju lokasi untuk berkomunikasi dengan Polres serta melakukan peninjauan langsung," kata Itno dari Bandarlampung, Jumat (3/7).
Kasus ini bermula ketika video seekor tapir yang berjalan di Jalan Lintas Register 45 beredar luas di media sosial pada Kamis pagi. Dalam rekaman tersebut, satwa berukuran besar dengan ciri khas warna hitam dan putih itu terlihat melintas di jalan raya dan menjadi perhatian warga serta pengguna jalan.
Banyak pengendara memperlambat laju kendaraan, bahkan berhenti untuk menyaksikan langsung keberadaan satwa yang jarang terlihat di kawasan tersebut. Kemunculan tapir di area permukiman dan jalan umum pun memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Menurut Itno, potongan video pertama yang diterima BKSDA menunjukkan situasi yang seolah-olah mengarah pada upaya penyelamatan satwa tersebut oleh warga sekitar. Menyikapi informasi itu, BKSDA segera memberikan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial.
Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah tindakan yang dapat membahayakan keselamatan satwa liar maupun warga yang berada di sekitar lokasi.
"Maka kami telah melakukan imbauan melalui media sosial untuk mencegah masyarakat melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa liar maupun keselamatan warga," ujarnya.
Hingga sore hari, BKSDA masih meyakini bahwa tapir tersebut dalam kondisi hidup. Namun situasi berubah setelah pihaknya menerima informasi lanjutan yang disertai video lain yang menunjukkan satwa itu telah mati.
Informasi terbaru tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama aparat kepolisian guna mengumpulkan data dan keterangan dari lapangan.
"Setelah menerima informasi kedua itu, tim BKSDA langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan data dan informasi pendukung di lapangan," kata Itno.
Dari informasi sementara yang diperoleh, sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Informasi yang kami dapatkan Polres Mesuji telah menangkap orang yang membunuh tapir itu," ujarnya.
Meski demikian, BKSDA masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti bagaimana kronologi kejadian berlangsung, termasuk kondisi tapir sebelum akhirnya mati dan faktor yang mendorong tindakan tersebut dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tapir merupakan salah satu satwa liar yang mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. Keberadaan satwa ini semakin jarang ditemukan akibat tekanan terhadap habitat dan berbagai ancaman lain di alam.
BKSDA menegaskan bahwa perlindungan terhadap satwa liar bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, edukasi mengenai cara menghadapi satwa liar yang memasuki area permukiman akan terus diperkuat.
Menurut Itno, masyarakat perlu memahami prosedur yang benar ketika berhadapan dengan satwa liar. Langkah tersebut penting agar keselamatan manusia tetap terjaga tanpa mengorbankan keberlangsungan hidup satwa yang dilindungi.
"Kami berharap masyarakat memahami prosedur yang benar ketika menemukan satwa liar, sehingga keselamatan manusia maupun satwa dapat sama-sama terjaga," katanya.
BKSDA juga mengingatkan bahwa tindakan perburuan, penangkapan, hingga pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai perlindungan satwa liar telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Aturan mengenai perlindungan satwa liar sangat jelas. Apabila terdapat aktivitas perburuan atau tindakan melanggar hukum terhadap satwa yang dilindungi, terdapat ketentuan hukum yang mengaturnya," ujar Itno.
Peristiwa tapir yang viral lalu berakhir dengan kematian ini menjadi pengingat penting tentang perlunya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar.
Di tengah semakin seringnya interaksi antara manusia dan satwa akibat perubahan habitat, pemahaman mengenai langkah penyelamatan yang tepat menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK