Adian Serukan Kawal 48 Juta Kertas Suara Tak Terpakai di Seluruh TPS

Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Tim Koordinasi Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDIP Adian Napitupulu, di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengingatkan masyarakat agar mewaspadai kecurangan. Ia menyerukan untuk mengawal 48 juta kertas suara tak terpakai yang tersebar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Menurut Adian, di setiap TPS, sedikitnya terdapat 300 pemilih yang terdaftar. Dari jumlah itu, yang kemungkinan datang ke TPS hanya 80 persen. Artinya, di setiap TPS ada 60 kertas suara yang menganggur.

“Jumlah ini dikalikan 800 ribu TPS yang tersebar di seluruh Indonesia, Angkanya mencapai 48 juta kertas suara,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/2).

Ia berharap tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditambah dua petugas keamanan TPS harus benar-benar netral. Tugasnya murni untuk mengawal pelaksanaan pemilu berjalan jujur dan adil.

“Kalau itu tidak terjamin keamanannya, sia-sia bos. Sia-sia kampanye, sia-sia pakai kaus apa pun, anda datang ke mana-mana sia-sia. Ujung dari semua pertarungan ada di TPS,” ujarnya.

Adian juga mengungkapkan, hasil dari pemilihan presiden (pilpres) sangat mungkin berubah karena potensi kecurangan sangat besar.

“Ngapain tepuk tangan nomor 1, nomor 2, dan nomor 3 kalau suara TPS tidak bisa dijaga, kalau kejujuran tidak bisa terjadi di TPS,” ungkap dia.

Siapapun yang berkuasa karena kecurangan, terang Adian, maka akan menjaga kekuasaan yang diperoleh dengan kecurangan demi kecurangan. Dan hal itu biasanya dimulai dari TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa (14/11/2023) pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, berlanjut dengan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

4 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *