News  

AJI Samarinda Kecam Intimidasi Jurnalis oleh Ajudan Gubernur Kaltim

Ilustrasi - Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja jurnalis. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda mengecam keras tindakan intimidasi yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam kegiatan yang juga dihadiri Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, beberapa jurnalis mengalami intimidasi baik secara verbal maupun fisik oleh ajudan sang gubernur.

Kejadian pertama terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, sejumlah wartawan tengah mewawancarai Rudy Mas’ud yang baru saja terpilih dalam Musda Partai Golkar. Di tengah wawancara, salah satu ajudan pria berbadan tegap meminta para wartawan menghentikan pertanyaan dengan cara yang intimidatif. Ia bahkan menyentuh fisik beberapa jurnalis. Salah satu wartawan mendapatkan tekanan di pergelangan tangan dan bahu saat sedang merekam video untuk keperluan pemberitaan.

Insiden kedua terjadi dua hari kemudian, Senin 21 Juli 2025. Saat sesi doorstep setelah kegiatan resmi, seorang ajudan perempuan melontarkan intimidasi verbal kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Meski Rudy Mas’ud tetap menjawab, ajudan perempuan itu berbicara dengan nada tinggi sambil menatap tajam, “Mas ini dari kemarin kayak gini, kutandai mas yang ini.” Setelah sesi wawancara selesai, ajudan tersebut bersama rekannya yang pria kembali menghampiri wartawan itu dan meminta identitasnya.

Walaupun tidak berlanjut menjadi kekerasan fisik yang lebih parah, AJI Samarinda menilai tindakan tersebut sudah termasuk bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Sikap ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

AJI Samarinda menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis baik secara fisik maupun verbal yang dilakukan oleh ajudan Rudy Mas’ud. Tindakan ini menghalangi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

  2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari Rudy Mas’ud selaku pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap perilaku ajudannya. Permintaan maaf menjadi bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada publik.

  3. Mendesak evaluasi terhadap standar etika ajudan pejabat, serta pemberian sanksi kepada oknum yang melakukan intimidasi.

  4. Mengimbau semua pejabat publik, tokoh politik, dan aparat keamanan agar menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi. Jurnalis bukan musuh, tetapi mitra dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.

  5. Mengajak media, organisasi profesi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berlalu begitu saja. Solidaritas antar jurnalis penting untuk menciptakan ruang kerja yang aman dan bebas dari intimidasi.

AJI Samarinda juga mengingatkan seluruh jurnalis untuk tetap menjaga profesionalitas dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan yang dialami selama meliput.

11 kali dilihat, 11 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *