NEWS
Anggota DPR Ramai-Ramai Sentil Trans7 soal Tayangan Pesantren

apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota DPR RI Rivqy Abdul Halim menegaskan bahwa pondok pesantren adalah instrumen perjuangan bangsa sekaligus lembaga pendidikan tertua yang telah melahirkan para ulama, pejuang, dan pemimpin bangsa, saat merespons polemik tayangan Trans7.
Dalam konteks sejarah lahirnya bangsa, pendidikan, dan sosial keagamaan Indonesia, menurut dia, pesantren bukan sekadar tempat mengaji, melainkan ruang pembentukan akhlak, disiplin, kemandirian, dan semangat kebangsaan.
"Menistakan pesantren berarti menistakan jati diri bangsa Indonesia," kata Rivqy di Jakarta, Selasa (14/10).
Tayangan potongan video seorang ulama sepuh, KH Anwar Manshur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo tersebut dinilai mendiskreditkan dan mendiskriminasi para kiai, santri, serta lembaga pesantren di Indonesia.
Rivqy yang juga Ketua Umum Dewan Komando Pusat (DKP) Panji Bangsa itu menilai tayangan itu bentuk pelecehan dan dekonstruksi nilai terhadap pesantren, yang selama ini dikenal sebagai benteng moral, keilmuan, dan kebudayaan bangsa.
Ia menilai tayangan itu telah melukai hati umat Islam, khususnya para santri dan pengasuh pesantren di seluruh Indonesia.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa perjuangan menjaga martabat pesantren bukan semata-mata soal agama, tetapi juga soal menjaga warisan sejarah dan identitas kebangsaan.
"Kami menuntut tanggung jawab moral dan profesional. Tayangan yang melecehkan simbol keagamaan tidak boleh dibiarkan atas nama hiburan atau kebebasan media,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers prokatif mengusut tayangan yang diduga berisi penghakiman sepihak terhadap pesantren yang disiarkan Trans7.
“Kami mendesak KPI, Dewan Pers, dan lembaga terkait untuk melakukan penegakan hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Khozin dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (14/10).
Khozin mengatakan tayangan tersebut bertolak belakang dengan komitmen negara terhadap institusi pondok pesantren melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Serta 50-an perda (peraturan daerah) tentang pesantren di puluhan pemda (pemerintah daerah) di Indonesia,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Khozin meminta lembaga terkait untuk melakukan penegakan hukum administratif terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan tayangan dimaksud.
Diketahui, pada Selasa ini, tagar memboikot Trans7 populer di media sosial X (dulu Twitter) menyusul tayangan mengenai Pondok Pesantren Lirboyo dalam program "Xpose Uncensored" yang disiarkan pada 13 Oktober 2025.
Warganet, dalam cuitan mereka, menilai tayangan tersebut berisi narasi keliru. Merespons hal itu, Trans7 telah menyampaikan permintaan maaf. Trans7 menyatakan telah melakukan peninjauan dan tindakan atas “keteledoran yang kurang teliti”.
“Trans7 dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, serta alumni Pondok Pesantren Lirboyo, khususnya di bawah naungan PP Putri Hidayatul Mubtadiaat. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” demikian pernyataan Trans7 pada Selasa pagi, dikutip dari akun X @TRANS7.

Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY