NEWS

Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Minna Padi, Dugaan Manipulasi Reksa Dana Kembali Disorot

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Foto: ANTARA
Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap tata kelola manajer investasi dan perlindungan investor di industri reksa dana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tiga tersangka tersebut adalah DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM sekaligus pemilik PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, serta EL yang merupakan istri dari ESO. Penetapan tersangka disampaikan di Jakarta Selatan, Selasa (3/2).

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan produk reksa dana yang dikelola PT MPAM. Saham yang dijadikan underlying asset atau aset acuan reksa dana diketahui berasal dari transaksi di pasar negosiasi dan pasar reguler.

Ade menjelaskan, transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO sebagai pemegang saham dengan ESI, yang merupakan adik dari ESO, serta sejumlah perusahaan afiliasi PT MPAM. Pola transaksi inilah yang menjadi fokus utama penyidikan.

“Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi yang berada dalam produk reksa dana PT MPAM dengan harga murah. Saham tersebut kemudian dijual kembali ke reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi,” ujar Ade.

Skema tersebut diduga menciptakan konflik kepentingan serius, karena manajer investasi seharusnya bertindak independen dan mengutamakan kepentingan pemegang unit penyertaan. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan investor ritel yang mempercayakan dananya pada produk reksa dana.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai alur transaksi, peran masing-masing pihak, serta dampak perbuatan terhadap pasar dan investor.

Selain menetapkan tersangka, Bareskrim Polri juga memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan sejumlah perusahaan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana, dengan nilai aset saham mencapai sekitar Rp467 miliar.

“Nilai tersebut merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” terang Ade.

Kasus Minna Padi ini menambah daftar panjang perkara dugaan pelanggaran di industri pasar modal. Meski masih dalam tahap penyidikan, perkara ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan berlapis terhadap manajer investasi, baik oleh otoritas maupun internal industri.

Bagi investor, kasus ini juga menjadi alarm untuk lebih cermat memahami produk reksa dana, termasuk komposisi aset dan rekam jejak pengelolanya. Sementara itu, publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dan otoritas pasar modal untuk memastikan kepercayaan terhadap industri keuangan tetap terjaga.