NEWS
BNN Sikat Sindikat Narkoba Jalur Samarinda–Berau, 92 Kg Sabu Disita
apakabar.co.id, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar), aparat berhasil membongkar jaringan besar peredaran sabu di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan barang bukti fantastis mencapai 92,1 kilogram.
Operasi senyap yang dilakukan di Jalan Poros Samarinda–Berau, Kabupaten Kutai Timur, pada 7 Mei 2026 itu berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial IP, RA, RM, dan MA. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan buronan narkoba yang dikendalikan DPO bernama Faturahman.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak April 2026.
“Petugas berhasil menyita 92.127 gram sabu atau sekitar 92,1 kilogram serta 1.000 cartridge vape mengandung etomidate,” ungkap Roy Hardi.
Menurutnya, sindikat ini menjalankan modus yang cukup rapi dan terorganisir. Para pelaku menggunakan dua kendaraan yang bergerak beriringan. Satu mobil bertugas sebagai pemantau situasi jalan atau sweeper, sementara kendaraan lainnya membawa paket sabu yang disembunyikan di dalam koper dan kotak berlapis plastik hitam
BNN menilai jalur poros Samarinda–Berau kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai lintasan distribusi karena dinilai strategis dan minim kecurigaan.
Pengungkapan di Kalimantan Timur menjadi salah satu hasil terbesar dalam rangkaian Operasi Saber Bersinar yang digelar serentak di berbagai wilayah Indonesia. Secara nasional, BNN RI bersama Polri dan Bea Cukai berhasil menangkap 31 tersangka dengan total nilai barang bukti mencapai Rp211,4 miliar.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita ganja, ekstasi, happy water, hingga vape berisi etomidate yang kini marak beredar di kalangan anak muda.
Di Bogor, aparat menggagalkan penyelundupan 29 kilogram sabu jaringan Aceh. Sementara di Sumatera Barat, empat pelaku ditangkap bersama 145 kilogram ganja.
BNN juga membongkar jaringan transnasional Segitiga Emas Laos–Indonesia yang memanfaatkan jasa ekspedisi dan kurir udara untuk mengirim sabu ke berbagai daerah.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di Indonesia,” tegas Roy Hardi.
BNN RI turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar demi mewujudkan Indonesia Bersinar atau Bersih dari Narkoba.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
