Caleg Demokrat Kalsel Seret ‘Suara Siluman’ PAN ke Bawaslu

Denny Indrayana bakal mengawal laporan penggelembungan suara ke Bawaslu. Foto: apakabar.co.id/Bahaudin Qusairi

apakabar.co.id, BANJARMASIN – Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Rizki Niraz Anggraini mengendus indikasi penggelembungan suara di Kalsel. Ia bakal melapor ke Bawaslu.

Laporan itu rencananya disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, Jumat (1/3) besok. Mengawal kasus ini, ia menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law.

“Langkah ini diambil bukan karena emosi atau nafsu pribadi, tapi ini adalah amanah rakyat. Warga yang rela meluangkan waktunya ke TPS untuk mencoblos, justru dikecewakan dengan cara tidak adil,” ungkap Adik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST); Aulia Oktafiadi itu, Kamis (29/2).

Niraz bersama timnya mengeklaim menemukan indikasi penggelembungan suara Pileg DPR RI. Tepatnya di Dapil Kalsel I.

Setidaknya ada empat kecamatan yang terendus penggelembungan suara. Semuanya di Kabupaten Banjar.

Dua kecamatan pertama adalah Astambul dan Sungai Pinang. Terbaru, Kertak Hanyar dan Aluh-Aluh.

Niraz menemukan ada anomali. Antara data C di TPS dengan rekapitulasi D dari kecamatan.

Penggelembungan suara itu dianggap menguntungkan peserta Pemilu 2024 yang lain. Yakni Partai Amanat Nasional.

Senior Associate INTEGRITY Law Firm, M Raziv Barokah menyebut jumlah penggelembungan sudah lebih 8.000 suara.

“Itu hanya sementara, tim kami masih berjalan menghitung di tempat lain. Dan yang diuntungkan dari praktik ini adalah PAN, yang seharusnya berada di bawah Demokrat di dapil Kalsel I,” ucapnya.

Raziv meminta masalah ini menjadi atensi lembaga pengawas pemilu. Kata dia, kemenangan hasil kecurangan, tak boleh lagi dinormalisasi.

Sementara itu, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana juga melempar pernyataan. Dugaan penggelembungan suara itu bukan hanya sebagai pelanggaran pemilu. Tapi berpotensi masuk tindak pidana umum.

“Setelah melakukan kajian awal terhadap informasi yang kami peroleh, indikasi penggelembungan suara ini mengarah pada beberapa dugaan pelanggaran, antara lain pelanggaran administratif, dugaan tindak pidana pemilu, serta tidak menutup kemungkinan adanya potensi tindak pidana umum berupa pemalsuan surat,” tuturnya.

Denny mengeklaim, sudah mengantongi barang bukti terkait tudingan penggelembungan suara itu. Nantinya sebagai pelengkap atas laporan ke Bawaslu Banjar.

“Saat ini, tim kuasa hukum sedang menyiapkan laporan berdasarkan bukti-bukti C1 yang nantinya menguatkan argumentasi bahwa telah terjadi kecurangan yang terorganisir,” tutupnya.

995 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *