apakabar.co.id, Jakarta – Lantaran mencopot dan mencuri besi pembatas jalan yang terletak di Plumpang Jakarta Utara, tiga pria menjadi tersangka kasus pencurian. Mereka diketahui melakukan aksi tersebut pada Minggu, 17 Mei 2024.
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni menjelaskan pelaku berjumlah tiga orang. Satu di antaranya berhasil ditangkap yakni pelaku berinisial MM. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku MM kami tangkap di kawasan Plumpang,” ujarnya, Selasa (28/5).
Diketahui aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga orang tersebut sempat viral di media sosial. Pelaku berhasil terekam saat hendak mengangkat besi ke atas gerobak.
Aksi tersebut urung dilaksanakan karena keburu kepergok warga. Pelaku kemudian kabur dan meninggalkan barang bukti.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya besi hasil curian, pakaian yang dikenakanserta flash disk berisi daftar hasil pencurian.
Pelaku kemudian disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Kami akan kejar dua pelaku lainnya untuk ditangkap,” tandas Syahroni.