NEWS
Sahroni Klarifikasi Kasus Penipuan Berkedok KPK, Tegaskan Tak Ada Pemerasan atau Perkara
apakabar.co.id, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan klarifikasi terkait peristiwa dugaan penipuan yang menimpa dirinya, di mana seorang pelaku mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang sebesar Rp300 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/4) sekitar pukul 10.30 WIB, saat Sahroni tengah memimpin rapat di Komisi III. Ia menjelaskan bahwa seorang tamu datang melalui stafnya dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.
Menurut Sahroni, pelaku yang mengaku sebagai “kepala biro penindakan” hanya berbicara singkat, kurang dari dua menit, dan langsung menyampaikan permintaan uang sebesar Rp300 juta yang disebut sebagai permintaan dari pimpinan KPK.
“Dia bilang ini permintaan pimpinan KPK. Saya jawab, nanti ya, karena saya sedang memimpin rapat,” ujar Sahroni saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4).
Setelah pertemuan singkat itu, pelaku terus menghubungi Sahroni melalui telepon dan pesan, bahkan mendesak agar uang diberikan pada hari yang sama atau keesokan harinya. Merasa janggal, Sahroni kemudian mengonfirmasi langsung kepada pimpinan KPK.
“Hasil konfirmasi menyatakan itu tidak benar. Dari situ saya langsung minta agar pelaku ditangkap,” katanya.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi antara KPK dan kepolisian untuk melakukan penindakan. Dalam rangka operasi penangkapan, uang yang diminta tetap diserahkan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Sahroni menjelaskan, uang tersebut diberikan dalam bentuk setara USD 17.400 guna memastikan pelaku menerima langsung barang bukti sebelum dilakukan penangkapan.
“Bagaimana menangkap orang kalau uangnya tidak diberikan? Barang bukti harus ada di tangan pelaku,” jelasnya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu malam (9/4) menjelang tengah malam. Sahroni menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pemerasan, melainkan penipuan dengan mencatut nama lembaga.
“Tidak ada ancaman, tidak ada pembahasan perkara sama sekali. Ini murni penipuan mengatasnamakan lembaga,” tegasnya.
Ia juga meluruskan berbagai narasi yang berkembang di publik yang menyebut dirinya panik karena memiliki perkara hukum.
“Tidak ada perkara apa pun. Jadi jangan dipelintir seolah-olah saya memberikan uang untuk mengurus kasus,” ujarnya.
Dalam kasus ini, hanya satu orang yang berperan sebagai pelaku utama. Sementara tiga orang lainnya—termasuk sopir dan pihak yang terlibat dalam pengantaran uang—hanya terkait secara tidak langsung.
Dari sisi hukum, aparat menjerat pelaku dengan pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Unsur pemerasan dinilai tidak terpenuhi karena tidak terdapat kekerasan maupun ancaman.
Sahroni pun mengimbau masyarakat, baik pejabat maupun pihak swasta, untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara.
“Ini jadi pelajaran penting. Kalau pejabat saja bisa jadi target, apalagi masyarakat umum,” katanya.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO