apakabar.co.id, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan pemeriksaan polisi terhadap dirinya dalam kapasitas sebagai saksi. Budi Arie diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online (daring) yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Arie saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, usai pemeriksaan, mengungkapkan dirinya sebagai warga negara yang taat hukum berkewajiban membantu kepolisian dalam menuntaskan kasus judi online di lingkungan pemerintah.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu pihak kepolisian menuntaskan pemberantasan judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie di Jakarta, Kamis (19/12) sore.
Menurut Budi Arie, dirinya diperiksa selama 2 (dua) jam oleh penyidik. Akan tetapi, terkait substansi pemeriksaan, ia enggan membeberkan secara lebih detail.
“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan, silakan ditanyakan ke pihak penyidik yang berwenang,” ujarnya.
Budi Arie juga memastikan kehadirannya di Bareskrim Polri dalam rangka pemberantasan judi online, karena saat ini kian marak di Indonesia.
“Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai anak bangsa. Oleh karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati dalam penuntasan, pemberantasan judi online ini, terutama pelindungan terhadap masyarakat,” terangnya.
Sebelum memberikan keterangan pers, Budi Arie tampak di Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, pada pukul 17.15 WIB. Ia hadir dengan mengenakan jaket berwarna biru tua dan kemeja berwarna putih.
Saat itu, ia memberikan pernyataan kepada awak media selama kurang lebih tiga menit. Setelahnya, ia masuk ke mobil dan pergi meninggalkan lokasi pada pukul 17.20 WIB.
Pada Kamis (19/12) pagi, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Budi Arie. Ia diperiksa oleh penyidik dari Kortastipidkor Polri.
Beberapa waktu sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus judi online yang melibatkan oknum dari Komdigi. Pada kasus itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 28 orang sebagai tersangka.
“Secara total kami tangkap 24 tersangka, dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” terang Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, kala itu.