News  

Dituduh Bandar Sabu, Pekebun Kaubun Divonis dengan Bukti Plastik Kue

Pekebun di Kaubun, Kutai Timur, Kalimantan Timur, mendatangi Mapolda Kaltim dalam kasus dugaan bandar sabu. Foto: istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Kasus narkotika yang menjerat Feri bin Markus Lalo (49), pekebun asal Kaubun, Kutai Timur, Kalimantan Timur, makin menyita perhatian publik.

Tuduhan kepemilikan 98 gram sabu membuatnya divonis 15 tahun penjara, meski sederet kejanggalan menyelimuti penangkapannya.

Senin (30/6), sang istri, Idayani (48), mendatangi Mapolda Kaltim untuk memberikan keterangan kepada Bidang Propam sebagai saksi dalam laporan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik Polres Kutim. Ia datang ditemani kuasa hukum suaminya, Toni.

“Kami menduga kuat ada rekayasa dalam penangkapan dan penggeledahan di rumah klien kami. Laporan telah kami sampaikan ke Propam Mabes Polri sejak 30 Mei 2025,” kata Toni usai mendampingi pemeriksaan di Mapolda.

Menurut Toni, rumah kliennya di Sangatta digeledah tiga kali dalam satu hari oleh Satresnarkoba Polres Kutai Timur. Namun, tidak ditemukan narkoba. Barang yang akhirnya disita justru timbangan kue dan plastik klip milik istri Feri.

“Polisi masuk tanpa menunjukkan surat penggeledahan. Mereka merusak pot bunga, mencangkul tanah, dan mengacak-acak kandang ayam. Tapi tetap tidak ditemukan sabu,” ujar Toni.

Saat Idayani diperiksa, penyidik menunjukkan dua plastik bening dan menyebut itu barang bukti sabu. Tapi saat persidangan, hanya satu plastik yang ditampilkan, dengan ukuran berbeda dari miliknya.

Bahkan, saat ditanya hakim, salah satu polisi mengaku plastik tersebut tidak ada kaitan dengan sabu. “Kalau tak ada kaitan, kenapa disita dan dijadikan barang bukti?” tambah Toni.

Ketika itu Feri sedang membeli ayam di Desa Sepaso, Kaubun, saat mobilnya tiba-tiba dikepung lima orang tak dikenal. Belakangan diketahui itu adalah polisi. Mobilnya ditembak, dan ia ditangkap lalu dibawa ke rumahnya untuk digeledah.

Karena tak ditemukan sabu, Feri dibawa kembali ke lokasi penangkapan pukul 21.00 WITA. Di sana, polisi menyuruhnya mengambil bungkusan sabu yang disebut miliknya. Feri menolak, lalu polisi mengambil sendiri barang tersebut.

Toni juga menyebut kliennya sempat diperas oleh oknum polisi. Ia diminta menyerahkan 1 kilogram narkoba, memberikan nama bandar besar, serta mencarikan bandar lain.

Di persidangan, muncul nama “Kahar” sebagai orang yang diduga sumber sabu. Namun menurut Toni, Kahar sudah meninggal dunia empat bulan sebelum kejadian.

Sementara saksi kunci berinisial A, yang disebut sebagai penjual ayam yang hendak ditemui Feri, tak pernah dihadirkan.

“Warga di lokasi juga tidak melihat bungkusan sabu itu di sore hari. Tapi polisi bilang sabu ditemukan malamnya di tempat yang sama,” jelas Toni.

Toni kini mendampingi Feri untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam kasus ini agar tak merusak citra institusi kepolisian.

“Kapolda Kaltim harus jujur dan tegas. Kalau dugaan rekayasa ini benar, ini berbahaya untuk kepercayaan publik. Masyarakat butuh keadilan, bukan ketakutan,” ujarnya.

 

6 kali dilihat, 6 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *