apakabar.co.id, CIANJUR – Dua tahanan Kejaksaan Cianjur yang melarikan diri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur berhasil ditangkap polisi, pada Rabu (17/4) malam.
Keduanya merupakan Riko Permana (23) dan Yeri Abdurahman (31). Mereka berdua ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan saat ini pihaknya sudah menangkap enam orang tahanan yang kabur. Kini tinggal tersisa satu orang lagi.
“Dari tujuh tahanan yang kabur, saat ini tinggal satu orang tahanan kabur yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ujang Irfan alias Boncel,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (17/4).
Menurut Aszhari, pada saat hendak ditangkap, kedua tahanan tersebut sempat melarikan diri. Petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki.
“Tentunya, penangkapan ini hasil kerja sama Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur. Untuk satu orang tahanan lainnya akan segera kami tangkap,” jelasnya.
Terhadap satu tahanan yang masih kabur atas nama Ujang Irfan (40), Aszhari mengimbau agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Hal itu penting agar hukuman yang akan ditanggung tidak semakin berat.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, jadi saya harap satu orang itu menyerahkan diri dan pihak keluarga agar menginformasikan kepada Polres Cianjur. Jangan menutup-nutupi,” tutupnya.