Dukcapil Jakbar Nonaktifkan Sementara 73 KTP Warga Cengkareng Barat

Sudis Dukcapil Jakbar melakukan kegiatan coklit data kependudukan di RW 10 Cengkareng Barat. Foto: barat.jakarta.go.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data kependudukan di lingkungan RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, pada Kamis (10/4). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dokumen kependudukan agar sesuai dengan domisili warga.

Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Cengkareng Barat, Hafiz, mengatakan bahwa kegiatan coklit ini melibatkan berbagai pihak. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Cengkareng, unsur tiga pilar, Satuan Pelaksana (Satpel) Dukcapil, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), ketua RW 10, hingga seluruh ketua RT dari RT 001 sampai RT 019.

“Kami melaksanakan kegiatan ini dalam rangka menjaga keakuratan data kependudukan,” jelas Hafiz di Jakarta, Kamis (10/4).

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menyasar 288 warga di wilayah RW 10. Hasil coklit menunjukkan bahwa terdapat 73 KTP yang dinonaktifkan sementara. Alasan penonaktifan ini antara lain karena pemilik KTP telah pindah, meninggal dunia, atau keberadaannya tidak diketahui.

Menurut Hafiz, kebijakan penonaktifan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian daerah dan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK-nya dinonaktifkan atau tidak, bisa langsung datang ke loket pelayanan kelurahan atau mengeceknya melalui aplikasi Jawara Dukcapil,” tambah Hafiz.

Ketua RW 10 Cengkareng Barat, Muhammad, menyambut baik pelaksanaan kegiatan coklit ini. Ia menilai langkah tersebut sangat membantu dalam memastikan bahwa data kependudukan benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Ya, pak tadi pagi kegiatan dari Sudis Dukcapil Jakarta Barat. Petugas melakukan coklit KTP berdasarkan domisili. Jika tidak ada, misalnya karena sudah meninggal atau pindah, maka petugas akan memproses untuk dinonaktifkan sementara,” ujar Muhammad.

Kegiatan coklit ini merupakan bagian dari program penataan administrasi kependudukan yang rutin dilakukan oleh Dukcapil. Dengan data yang akurat dan sesuai domisili, pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan menghindari berbagai permasalahan hukum serta administratif di kemudian hari.

Dengan dukungan masyarakat dan kerja sama lintas elemen, diharapkan upaya seperti ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan demi menciptakan data kependudukan yang tertib dan terpercaya.

182 kali dilihat, 182 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *